MALANG- KPUD Kabupaten Malang, hanya menerima bacaleg yang diajukan 15 partai politik, dari 18 parpol peserta pemilu. Tiga partai lainnya masing-masing partai Buruh, partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), tidak mendaftarkan bacaleg hingga pendaftaran ditutup.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Mahardika mengatakan, dari beberapa partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 tiga parpol yang disebutkan di atas terpaksa absen.
Dua partai politik yakni partai Gelora dan Buruh berkas pengajuan bacaleg tidak lengkap. Sementara partai Garuda tidak pernah mengajukan bacaleg di KPUD.
“Sebenarnya, dua parpol itu sudah di KPU untuk mengajukan Bacaleg, tapi dokumen syarat pengajuan bacalon belum lengkap, maka kami kembalikan,”ucap Dika, Selasa (16/5/2023).
Dika menjelaskan, pengembalian dokumen persyaratan pengajuan bacalon menggunakan formulir Model Pengembalian Pengajuan-Parpol, dan kedua Parpol tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan, yakni pada Minggu (14)5) pukul 23.59.
Hingga sampai batas waktu yang ditentukan, kedua Parpol itu tidak pengembalian dokumen yang diminta diperbaiki, sehingga dua parpol itu tidak dapat mengajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang,” terangnya.
15 parpol yang ikut pemilihan umum 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Paratia Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati NUrani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB).






