Tiktok Shop Ditutup, Kreator Konten Dukung Langkah Pemerintah

Tiktok Shop Ditutup, Kreator Konten Dukung Langkah Pemerintahan_Zonanusantara.com
Istimewa
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

JAKARTA – Keputusan TikTok Shop untuk menutup layanan e-commerce mereka di Indonesia telah menjadi berita utama yang mendapat perhatian publik.

Penutupan ini mengikuti perubahan aturan yang baru dalam dunia e-commerce di Indonesia, yang diperkenalkan melalui revisi Permendag 50 Tahun 2020. Aturan ini telah mengubah lanskap bisnis daring di tanah air.

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah memberikan perhatian serius terhadap sektor e-commerce yang berkembang pesat. Oleh karena itu, revisi Permendag ini dianggap sebagai upaya untuk memperbarui peraturan yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan tren belanja daring.

Salah satu perubahan paling signifikan yang diatur dalam revisi ini adalah larangan penggabungan antara media sosial dan e-commerce dalam satu platform, yang dikenal dengan istilah “social commerce.” Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas perdagangan berlangsung dalam kerangka hukum yang ketat dan teratur.

Sebelumnya, TikTok Shop adalah salah satu platform yang memfasilitasi social commerce di Indonesia. Pengguna TikTok Shop bisa dengan mudah mempromosikan dan menjual produk melalui video-videonya di platform tersebut. Namun, penggabungan ini memunculkan berbagai permasalahan, seperti predatory pricing, yang merugikan para pelaku bisnis dalam negeri.

Keputusan untuk menghentikan TikTok Shop sebagai platform e-commerce mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang mengkritik langkah tersebut, terutama dari kalangan pengguna TikTok yang merasa bahwa ini adalah pembatasan terhadap kebebasan berbisnis di dunia maya.

Namun, tak sedikit juga yang mendukung langkah pemerintah karena melihatnya sebagai upaya untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta menghindari praktik-praktik bisnis yang tidak adil.

Dukungan Terhadap Kebijakan Pemerintah

Kreator konten yang dikenal dengan akun Tiktok Dr. Prabu Revolusi, S.T, M.I.K. memberikan pandangan dan pendapatnya tentang regulasi TikTok Shop yang baru-baru ini diumumkan.

Dalam pernyataannya, Dr. Prabu mengungkapkan bahwa dia mengapresiasi sikap tegas Presiden Joko Widodo dalam mengatur sosial commerce, sementara juga menjelaskan inti dari regulasi ini.

Menurut Dr. Prabu, regulasi ini bukan bertujuan untuk menutup TikTok Shop, tetapi untuk memisahkan antara media sosial dan e-commerce. Dia menyatakan bahwa penggabungan sosial media dan e-commerce dalam satu platform memiliki potensi risiko, terutama dalam hal keamanan data pengguna.

Penggabungan algoritma media sosial dengan algoritma belanja juga dapat berdampak negatif dengan menghasilkan perilaku konsumtif yang berlebihan.

“Sayangnya, narasi yang dibangun ini seakan-akan mau menutup TikTok shop. Nggak, kawan-kawan. Nggak kayak gitu. Jadi, inti regulasi ini adalah memisahkan antara social media dan e-commerce-nya. Dalam hal TikTok, sosmed TikTok dan TikTok shopnya,” kata Dr Prabu dikutip dari akun Tiktok Rabu (4/10/2023).

Dr. Prabu juga menyatakan bahwa peraturan ini dapat membantu melindungi konsumen dengan memeriksa standar produk dan melarang penjualan produk ilegal. Dia menyebutkan bahwa pemisahan antara media sosial dan e-commerce akan memungkinkan perlindungan lebih baik bagi konsumen.

Selain itu, Dr. Prabu juga membahas dampak ekonomi dari regulasi ini. Dia menjelaskan bahwa penggabungan platform e-commerce dengan produk impor yang harganya sangat murah dapat merugikan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang menjual produk lokal. Dia menyoroti masalah harga produk lokal yang sulit bersaing dengan produk impor yang sangat murah.

Ini yang membuat tanah abang sepi, pabrik-pabrik batik tutup, konveksi jilbab tutup. Anda bayangkan, ada batik harganya 15 ribu rupiah saja. Gak masuk akal. Nah gimana produk domestik bisa bersaing dengan harga-harga produk seperti itu? Ya pasti mati,” kata Dr. Prabu.

Baca Juga :  Kembalikan Kejayaan Ekonomi Teluk Bone, Pj Gubernur Sulsel Gagas Pengembangan Bandara dan Pelabuhan Kontainer

Dr. Prabu menjelaskan bahwa para pengusaha online tidak perlu khawatir karena TikTok hanya diregulasi, bukan ditutup. Mereka masih dapat berjualan, hanya saja perilaku berbelanja akan berubah dengan menggunakan aplikasi TikTok Shop terpisah.

Dalam penutup pernyataannya, Dr. Prabu mengingatkan bahwa regulasi teknologi sering kali kontroversial dan lambat diterima oleh masyarakat. Namun, dia menekankan pentingnya melihat kepentingan jangka panjang dan melindungi rakyat serta generasi yang akan datang.

Regulasi ini, menurutnya, memisahkan sosial media dan e-commerce, bukan menghentikannya. Dia juga mengajak untuk tidak terjebak dalam narasi negatif terkait perubahan ini.

Pernyataan Dr. Prabu mencerminkan sejumlah pandangan dan perasaan di antara para pengguna TikTok terkait regulasi TikTok Shop, yang mempengaruhi cara belanja dan berjualan di platform tersebut.

Dukungan lain juga datang dari Beauty Influencer dengan akun Tiktok Janes_CS. Dalam videonya ia mengungkapkan dukungannya dengan regulasi baru yang ditetapkan pemerintah terhadap platform TikTok, kendati menurut ia langkah ini terlambat.

Janes_CS mengawali pembicaraannya dengan mengingatkan bahwa konsep TikTok Shop pada awalnya sangat brilian. Konten kreator bisa membuat video dan langsung menyertakan tautan produk yang mereka ulas. Namun, seiring berjalannya waktu, pembatasan mulai diterapkan, dan hanya tautan produk dari TikTok Shop yang diizinkan.

Salah satu kekhawatiran yang diutarakan Janes_CS adalah pengelolaan uang oleh platform. Baginya, sebagai manusia awam, legalitas dari TikTok Shop dalam mengelola transaksi jual-beli menjadi pertanyaan besar. Bagaimana sebuah platform berbasis media sosial bisa mengelola transaksi seperti e-commerce adalah suatu permasalahan.

“Tapi the problem is adalah they manage your money. Di mana pada saat itu, gue pribadi sebagai manusia awam itu mempertanyakan legalitas dari platform ini untuk mengelola duit, mengelola transaksi. Gue mikir kayak toko Ono, toko ini aja mungkin ngurusin perizinannya untuk menjadi sebuah e-commerce aja PR banget gitu ya. Ini kok bisa ya platform yang berbasis sosial media ini manage transaction gitu,” bebernya.

Janes_CS juga menyoroti perbedaan antara TikTok Shop dengan platform media sosial lainnya seperti Instagram dan Facebook. Meskipun banyak orang menjual produk melalui platform-platform tersebut, Instagram dan Facebook tidak mengelola uang pelanggan. Pembayaran dilakukan langsung kepada penjual, bukan melalui platform.

“Beda, Say. Mereka jualan, mempromosikan produk mereka melalui Instagram, Facebook, YouTube. Tapi platform-platform itu tidak mengelola uang lo, kan? Kalian lihat barang menarik di Instagram, bahkan Instagram punya shop juga waktu itu, tapi kan nggak nerima pembayaran mereka. Kalian bayar langsung ke seller, kan? Langsung ke penjualnya, bukan lewat platform, gitu loh,” terang Janes_CS.

Meskipun Janes_CS menyambut baik regulasi yang diterapkan sekarang, dia juga mengkritik keterlambatan dalam kesadaran pemerintah terkait masalah ini. Dia berpendapat bahwa regulasi semacam ini seharusnya diberlakukan sejak awal untuk memisahkan jelas antara platform media sosial dan e-commerce.

Janes_CS mengemukakan beberapa solusi yang bisa diterapkan dalam situasi ini. Salah satunya adalah memisahkan aplikasi TikTok dan TikTok Shop menjadi entitas yang berbeda, sehingga transaksi e-commerce dapat lebih terkelola dengan baik. Dia juga menyarankan penggunaan nomor telepon penjual atau tautan langsung ke produk e-commerce sebagai alternatif.

Janes_CS merasa ada rasa bersalah karena tidak mengutarakan kekhawatiran ini lebih awal. Dia berharap bahwa jika lebih banyak orang membicarakan masalah ini dari awal, pemerintah bisa lebih cepat menyadari masalah ini.

Baca Juga :  Evaluasi IPRO Top 9 SSIC 2024, Penjabat Bupati Bone Terima Tim BI di DPMPTSP

Dia juga mengingatkan bahwa regulasi yang diberlakukan seharusnya mempertimbangkan peran para konten kreator dan afiliasi yang membantu mendagangkan produk secara online.

Akhirnya, Janes_CS berharap bahwa regulasi baru ini akan mengakomodir semua pihak, termasuk UMKM dan para afiliasi. Baginya, industri e-commerce di Indonesia telah tumbuh dengan baik, terutama dalam hal gaya berbelanja online dan promosi produk melalui konten.

Dia berharap bahwa regulasi akan menghasilkan solusi yang memungkinkan tren ini tetap berlanjut tanpa merugikan pelaku bisnis lokal.

“Semoga regulasi tadi yang sekarang sudah berlangsung ini bisa mengakomodir itu juga ya,” pungkasnya.

Penutupan TikTok Shop menciptakan perubahan besar dalam ekosistem e-commerce Indonesia, dan pandangan Janes_CS memberikan perspektif yang berharga tentang bagaimana hal ini memengaruhi para konten kreator dan influencer.

Fakta-fakta TikTok Shop Ditutup

Penutupan TikTok Shop pada tanggal 4 Oktober 2023 telah menciptakan banyak perbincangan dan kehebohan di dunia daring Indonesia. Berikut adalah beberapa fakta yang perlu diketahui mengenai penutupan TikTok Shop:

  1. Perubahan Aturan E-commerce: Penutupan TikTok Shop tidak terjadi begitu saja. Hal ini terkait dengan perubahan aturan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Melalui revisi Permendag 50 Tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk mengatur ulang e-commerce di Indonesia. Salah satu perubahan paling mencolok adalah larangan penggabungan media sosial dengan e-commerce dalam satu platform, yang dikenal dengan istilah “social commerce.”
  2. Penggabungan Media Sosial dan E-commerce: TikTok Shop awalnya memungkinkan pengguna untuk mempromosikan dan menjual produk melalui video-videonya di platform tersebut. Namun, penggabungan ini mengakibatkan permasalahan seperti predatory pricing, di mana produk asing dijual dengan harga yang jauh di bawah harga modal, merugikan para pelaku bisnis dalam negeri.
  3. Reaksi Pengguna: Penutupan TikTok Shop mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang mengkritiknya sebagai pembatasan terhadap kebebasan berbisnis di dunia maya, sementara yang lain mendukungnya sebagai langkah untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta menghindari praktik-praktik bisnis yang tidak adil.
  4. Perlindungan Bagi UMKM: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih besar kepada para pelaku UMKM di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 67 juta. Pengenaan harga minimum untuk barang jadi asal luar negeri adalah salah satu langkah yang diambil untuk mencegah pengusaha luar negeri menjual produk mereka dengan harga yang sangat murah di Indonesia.
  5. Pemisahan Social Commerce: Penutupan TikTok Shop adalah langkah awal dalam upaya untuk memisahkan social commerce dari media sosial. Ini adalah perubahan signifikan dalam ekosistem e-commerce di Indonesia, dan perubahan lebih lanjut mungkin akan terjadi seiring berjalannya waktu.
  6. Masa Depan TikTok Shop: Meskipun TikTok Shop akan menutup layanannya, belum jelas apakah mereka akan mengajukan izin untuk menjadi platform e-commerce baru atau akan mengubah bisnis mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam komunikasi resmi, TikTok Shop menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dan mencari cara terbaik untuk dapat melayani kembali di masa depan.

Penutupan TikTok Shop mencerminkan perubahan mendalam dalam industri e-commerce Indonesia. Aturan yang lebih ketat dan perubahan dalam cara platform bekerja akan terus memengaruhi cara masyarakat Indonesia berbelanja dan berbisnis secara online.

Hal ini juga menjadi pengingat bahwa dunia bisnis daring selalu berkembang dan beradaptasi dengan perubahan aturan dan teknologi yang terus berlanjut.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts