Tuntutan Berat, Terduga Bandar Narkoba Koko Jhon Dihadapkan pada Hukuman 18 Tahun

Untitled 1 - Zonanusantara.com
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Pengadilan Negeri (PN) Watampone kembali menjadi perhatian Forbes Anti Narkoba pada Selasa, 20 Agustus 2024, saat menggelar sidang tuntutan terhadap Koko Jhon, seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Suasana ruang sidang dipenuhi ketegangan sejak pagi hari, pukul 09.00 WITA, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriaswaty, SH., MH dan A. Sariawan, A.M., SH., MH memaparkan tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU mengajukan hukuman penjara selama 18 tahun bagi Koko Jhon. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, Koko Jhon juga dihadapkan pada denda sebesar Rp1,5 miliar, dengan ancaman tambahan penjara satu tahun jika tidak mampu membayar denda tersebut.

Baca Juga :  Bank Sulselbar Salurkan Kredit Rp1,15 Miliar untuk 13 Petani Pisang di Sulawesi Selatan

Kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan eksepsi, dengan argumen bahwa penangkapan Koko Jhon dilakukan di Makassar, sehingga seharusnya kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Makassar. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa PN Watampone memiliki wewenang untuk mengadili kasus ini, dan menolak eksepsi tersebut.

Proses persidangan yang sempat terganggu akhirnya dilanjutkan, dengan majelis hakim menggelar pemeriksaan saksi sebanyak lima kali. Di antara saksi yang dihadirkan adalah mantan kolega Koko Jhon dalam bisnis narkoba, seperti Yunus Alias Unu, Ferdi, dan Darda. Kesaksian mereka membuka tabir keterlibatan Koko Jhon dalam jaringan peredaran sabu, memperkuat dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Sidang ini menjadi salah satu peristiwa hukum yang paling ditunggu-tunggu di Watampone, mengingat besarnya skala kasus dan dampaknya terhadap masyarakat. Keputusan akhir majelis hakim diharapkan mampu memberikan keadilan dan menjadi peringatan bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas narkoba. Kasus ini juga menjadi ujian bagi sistem peradilan di Watampone dalam menangani kasus-kasus narkotika yang semakin kompleks. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *