Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Kejari Kabupaten Malang Mulai Panggil Dispora dan KONI

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Kejari Kabupaten Malang Mulai Panggil Dispora Dan Koni
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kabupaten Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mendalami perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten setempat Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kali ini, Kejari Kabupaten Malang mulai melakukan pemanggilan dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan KONI untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, pada Jumat (7/3/2025) kemarin, Kejari Kabupaten Malang telah memanggil Kepala Dispora Kabupaten Malang, M. Hidayat untuk dimintai keterangan.

Usai Kadispora, Kejari Kabupaten Malang pada Senin (10/3/2025) juga memanggil Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang, Sigit Yuniarto, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Prestasi Dispora Kabupaten setempat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H, mengatakan, pada Senin (10/3/2025) kemarin, Pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang memanggil mantan Kabid Prestasi Dispora, Sigit Yuniarto yang saat ini menjabat sebagai Kabid PPK Satpol PP Kabupaten setempat.

Baca Juga :  Kadispora Datang ke Kejari Kabupaten Malang, Ada Apa?

“Kemarin itu, yang dipanggil pak Sigit, beliau menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan, pemeriksaan itu berjalan sekitar 4 jam,” ucapnya, saat dihubungi awak media, melalui telepon WhatsApp, Rabu (12/3/2025).

Deddy menjelaskan, panggilan itu dilakukan untuk permintaan keterangan guna penyelidikan atas perkara dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang TA 2022.

“Masih ada beberapa orang yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, yang dipanggil itu berkutat dari pihak Dispora dan KONI,” tegasnya.

Akan tetapi, ketika ditanya apakah akan ada penetapan tersangka? Deddy menegaskan, bahwa untuk menuju penetapan tersangka masih diperlukan berbagai tahapan.

“Masih jauh, ini masih pemeriksaan awal, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Baca Juga :  Kapolres Nagekeo Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Kabupaten Malang melakukan pemanggilan pihak Dispora Kabupaten Malang untuk mengetahui prosedur pengajuan dan pencarian dana hibah KONI Kabupaten Malang TA 2022.

Kala itu, KONI Kabupaten Malang mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar. Anggaran tersebut salah satunya dikucurkan ke Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang sebesar sebesar Rp 500 juta.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts