MALANG, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, mengingatkan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq untuk tidak melakukan kampanye di Pilkada Malang, sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Malang, Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub).
Sebelumnya orang nomor satu di Lumjang ini menyatakan dukungannya kepada pasangan LaDub. Untuk mewujudkan dukungan tersebut ia bertekad melakukan konsolidasi guna memenangkan pasangan yang diusung PKB.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu, George Da Silva menegaskan kepala daerah yang ikut serta dalam kampanye harus memenuhi sejumlah syarat.
“Memang, setiap orang mempunyai akses dan pilihan pribadi tidak bisa dilarang itu hak azasi pilihan kepada Calon-calon lainnya. Tapi, pernyataan Bupati Lumajang Thoriqul Haq seharusnya mencerminkan tunduk dan patuh pada peraturan terkait dengan Pilkada,” ungkap George Da Silva, saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/11).
Geogre menjelaskan rambu – rambu yang harus diperhatikan yakni Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Saya hanya mengingatkan Beliau (Cak Thoriq, red). Beliau kan Bupati Lumajang yang wilayahnya berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang, jangan sekali ikut berkampanye di wilayah Kabupaten Malang,” pintanya.
Apalagi, lanjut George, di Kabupaten Malang untuk berkampanye saat ini sudah ditentukan zona kampanye, agar tidak ada gesekan antara Paslon.
“Disini harus taat pada Zona Kampanye, dan sebagai Bupati Lumajang hrs terdaftar sebagai Tim Kampanye di KPU Kabupaten Malang,” terangnya.
Untuk itu, tambah George, dirinya mengimbau kepada Bupati Lumajang Thoriqul Haq agar mentaati peraturan yang berlaku dan mengajukan izin cuti. Hal itu sesuai dengan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Tepatnya, berada pada pasal 63, dimana pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin kampanye diberikan oleh masing-masing instansi yang berwenang. Misalnya, Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; hingga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Saya kira beliau (Cak Thoriq) tentunya memahami dan mengerti larangan dalam Pilkada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat pers conference di Kantor DPC PKB Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. (Toski D).