
BATU, – Dua advokat dari LBH Malang, Sandi Budiono, S.H dan Andi Rachmanto, S.H, ditunjuk sebagai kuasa hukum mendampingi Ahmad Syaifuddin dalam sengketa pers.
Pria yang akrab disapa Ahmad ini keberatan atas pencatutan namanya di nusadaily.com terkait giat Study Banding yang dilakukan oleh Pemkot Batu.
“Saya merasa terganggu dengan pemberitaan tersebut, karena selain mencatut nama saya tanpa konfirmasi.
ungkap Ahmad Syaifuddin, di kantor LBH Malang ‘Balai Kopi Keadilan’, Jalan Dewandaru, No.4 Kota Malang, Minggu (7/3).
Sementara itu, Sandi Budiono, S.H
membenarkan, dirinya telah menerima kuasa dari Ahmad Syaifuddin terkait pendampingan dalam perkara sengketa pers ini.
“Saya dan rekan Andi Rachmanto, S.H ditunjuk menjadi kuasa hukum Ahmad Syaifuddin, yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara sengketa pers ini,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Andi Rachmanto, S.H
berharap, mendapatkan solusi terbaik demi tumbuh kembangnya insan media khususnya di Malang Raya.
Ia menjelaskan mekanisme-mekanisme yang harus dilalui, sampai dengan tahapan rekomendasi Dewan Pers. Selanjutnya pihak terlapor wajib memenuhi apa apa yang dianjurkan dalam rekomendasi Dewan Pers tersebut, agar perkara tidak berlanjut pada upaya hukum, baik pidana maupun perdata.
Andi Rachmanto, S.H yabg juga sebagai Ketua LBH Malang ini juga berharap, agar semoga ke depan kedua belah pihak dapat berdamai.






