Anggaran Fantastis Dinkes Kabupaten Malang Disorot, Pengamat Desak Transparansi

Anggaran Fantastis Dinkes Kabupaten Malang Disorot, Pengamat Desak Transparansi
Ilustrasi

 

Kabupaten Malang, ZonaNusantara

Pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2026 tengah menjadi sorotan tajam publik.

Instansi yang mengelola dana fantastis yang mencapai ratusan miliar ini dihantam isu miring terkait ketertutupan informasi, terutama pada pos pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan.

Sorotan ini memperpanjang daftar skeptisisme publik terhadap iklim pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Malang sepanjang tahun 2026.

Sebelumnya, pada awal Juni lalu, isu dugaan monopoli paket proyek sempat mencuat hingga membuat Inspektorat (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) turun tangan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada sebesar Rp475 miliar merupakan anggaran internal Dinkes.

Mirisnya, porsi terbesar dari dana internal tersebut justru tersedot oleh mesin birokrasi, di mana Rp291 miliar habis hanya untuk kebutuhan Belanja Gaji Pegawai.

Sedangkan, sisa anggaran dialokasikan untuk pembiayaan kesehatan pada perangkat daerah lain, dan untuk memberikan dukungan BPJS (Penerima Bantuan Iuran/PBI).

Baca Juga :  Pemkab Malang Gunakan Dana BTT Antisipasi Covid 19

Selain itu, juga untuk operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan program kesehatan lintas sektor.

Ketimpangan porsi anggaran dan indikasi ketertutupan ini memantik reaksi keras dari Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana.

Pria yang akrab disapa Angga ini menegaskan, dengan anggaran ratusan miliar itu, Dinkes tidak boleh bersembunyi di balik regulasi yang kaku.

“Sangat tidak adil jika pelayanan kesehatan di lapangan masih dikeluhkan oleh masyarakat, sementara di sisi lain, proses pengadaan barangnya justru dibungkus dalam ketertutupan,” ujar Angga, Kamis (25/62026).

Menurutnya, Dinkes Kabupaten Malang saat ini ditantang untuk membuktikan komitmennya kepada publik, apakah benar-benar bekerja untuk mendongkrak derajat kesehatan rakyat, atau sekadar menghabiskan anggaran besar di ruang-ruang gelap birokrasi.

Lebih lanjut, Awangga mendesak agar Dinkes Kabupaten Malang membuka seluruh detail anggaran secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Hal ini mencakup ploting anggaran per puskesmas, program penanganan stunting (yang menjadi isu nasional), anggaran perjalanan dinas (perdin), dan detail pengadaan alkes dan obat-obatan.

Baca Juga :  PIS Teken Kontrak Pembangunan 2 Tanker LPG dengan Hyundai

Ia juga mengingatkan kewajiban penggunaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai instrumen transparansi yang sah secara hukum.

“Jika hibah atau program tersebut berbentuk barang/jasa yang harus melalui proses tender atau pengadaan oleh Dinkes, maka Detail Rencana Penyediaannya wajib hukumnya diumumkan melalui akun SiRUP Dinkes Kabupaten Malang,” tegas Angga.

Melihat postur anggaran yang timpang, sektor belanja alkes dan obat-obatan dinilai kerap menjadi “lahan basah” penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, publik Kabupaten Malang masih menunggu klarifikasi terbuka dari pihak Dinkes. Masyarakat menegaskan haknya untuk mengetahui ke mana setiap rupiah pajak yang mereka bayarkan dialirkan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts