Anggaran Sosialisasi Dinilai Fantastis GMPK Surati Kominfo Kepri

IMG 20220403 055814 - Zonanusantara.com
Foto istimewa
IMG 20220403 055814 - Zonanusantara.com
Foto istimewa

KEPRI – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kepulauan Riau (Kepri) menganggarkan dana sosialisasi sebesar Rp 12 miliar yang bersumber dari APBD setempat dinilai fantastis.

Anggaran sebesar ini dinilai fantastis. Hal memantik protes dari Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan Kepulauan Riau ( GMPK ). Mahasiswa mengirim surat kepada Kepala Dinas Kominfo setempat. Surat yang ditembuskan kepada gubernur, Ansar Ahmad mempertanyakan anggaran Rp 13m yang dinilai fantastis.

Read More

Sekretaris Jenderal GMPK Tomy Risfantika, mengatakan selain mengirim surat klarifikasi pada kepada dinas tersebut, mereka juga mendesak gubernur untuk evaluasi Kepala Dinas Kominfo.

“Pada hari Kamis 31 Maret 2022 kami telah memasukkan surat ke Diskominfo Kepri untuk meminta kejelasan data mengenai anggaran sosialisasi yang kami nilai sangat fantastis,” kata Tomy melalui press release yang diterima Sabtu (2/4).

Baca Juga :  Yasir Mahmud Caleg DPRD Provinsi Sulsel Nomor Urut 2 Partai Gerindra Serap Aspirasi Masyarakat Kecamatan Bengo

GMPK kata dia, intinya ingin mendapatkan keterbukaan informasi mengenai pagu sosialisasi 12 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Provinsi Kepulauan Riau TA 2022, pada akhir tahun lalu sudah diproyeksikan sebesar Rp3,870 triliun.

Selaku termohon pertama dan Sekretaris Jenderal GMPK, Tomy menduga ada pelanggaran regulasi dari anggaran dalam pagu sosialisasi sebesar Rp 12 miliar.

Menurutnya, semua anggaran harus sesuai dengan peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, adalah metode pemilihan untuk. mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000.

Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000.

“Namun dalam kenyataannya ini banyak yang dilanggar dan tidak sesuai. Perlu pemantauan dan juga kroscek yang mendalam agar didalamnya tidak ditemukan dugaan penyelewengan apalagi menyebabkan kerugian kepada daerah,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolresta Malang Kota Resmi Buka Kegiatan OKK 

Dalam kasus ini mengenai Rencana Kegiatan Anggaran Dinas Komunikasi dan InformasiProvinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 yang tertuang di pemberitaan besaran dari 47 kegiatan di atas terdapat 25 kegiatan yang jumlah lebih dari Rp 100 serta dan 13 kegaiatan jumlahnya lebih dari Rp 200 Juta.

Terkait temuan besaran anggaran tersebut, GMPK meminta kejelasan data terkait RKPD Diskominfo Tahun 2022.

“Dasar kami meminta data ini sangat jelas adalah amanat dari Undang – undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tandas Tomy.

“Kami akan terus bergerak ke stakeholder yang mempunyai wewenang dalam persoalan ini, tidak terlepas kami mendesak gubernur untuk mengkroscek dan mengevaluasi Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Mengevaluasi Kepala Dinasnya. Pungkas Tomy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *