
JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) di depan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, menyampaikan informasi adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan minyak goreng yang diduga menyebabkan migor (minyak goreng) langka dan mahal. KPPU juga menyatakan telah melakukan penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO/Minyak Goreng.
Untuk melengkapi tindakan Penyelidikan KPPU tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengirim surat pengaduan ke KPPU.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan pers, mengatakan dalam pengaduan tersebut ia menyampaikan data untuk memperkuat Penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia tiga bulan terakhir.
“Bersama ini disampaikan data terkait dugaan kartel niaga CPO yang diduga menjadikan minyak goreng langka dan mahal di Indonesia,”tulis Boyamin Saiman, kepada KPPU yang ditembuskan ke media, Sabtu (2/4).
Dalam surat itu Boyamin Saiman merincikan sejumlah perusahaan yang diduga biang kerok kelangkaan migor di Indonesia.
Rilis lengkapnya sebagai berikut:
1.Sembilan perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai ( PPN ) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.
2. Satu perusahaan asing selaku pembeli CPO dari terduga 9 perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp. 1,1 Trilyun.
Bersama ini dilampirkan paparan alur dugaan permainan menghindari PPN sebesar 10% dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat dikarenakan CPO langsung dijual keluar negeri ( ekport ) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat.
Data 9 perusahaan ekportir CPO yg diduga tidak bayar PPN 10% antara lain, PT. P A, PT. E P, PT. PI, PT. BA, PT. IT, PT. NL, PT. TJ, PT. MS, dan PT. SP.
Data perusahaan asing pembeli CPO yang diduga berasal dari sembilan perusahaan penjual CPO yang diduga tidak membayar PPN 10%, yaitu Perusahaan VODF PTE.LTD berbasis di negara tetangga Asia Tenggara.
Boyamin Saiman mengaku surat pengaduan tersebut telah mendapat respon dari KPPU.
“Terima kasih atas email Saudara, informasi yang Saudara sampaikan akan kami teruskan ke unit terkait,”aku Boyamin menirukan permintaan pihak KPPU.
Menurutnya, pihak KPPU menyarankan agar pengaduan tersebut dilakukan dengan mekanisme lengkap agar diprioritaskan untuk ditindaklanjuti.
“Atas permintaan KPPU untuk melengkapi laporan secara tertulis, MAKI akan menyerahkannya minggu depan,” Boyamin Saiman.






