
KEFAMENANU, Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, dr. I Wayan Niarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan 2015 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara.
Selain dr. I Wayan, tim penyidik juga menetapkan dan menahan 3 orang tersangka lainnya, yakni Munawar Lutfi, Agus Sahroni dan Didi Harman selaku rekanan.
“Pada hari ini Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 wita telah dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka Kasus Pengadaan Alat Kesehatan tahun 2015 di RSUD Kefamenanu,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, Sh., MH, Selasa (24/5).
Roberth menyebut, penetapan dan penahanan terhadap tersangka Munawar Lutfi sesuai SP. Han Nomor Print- 97/N.3.12/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022. Sedangkan terhadap tersangka Agus Sahroni berdasarkan SP.Han Nomor 94/N.3.12/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022.
” Tersangka Didi Darman BBM berdasarkan Sp.Han Nomor 93/N.3.12/fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022. Karena para tersangka diduga merugikan keuangan negara sejumlah lebih kurang Rp.2.7 Miliar,”imbuhnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pungkas Roberth, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.
” Sedangkan tersangka dr.I Wayan Niarta selaku mantan direktur RSUD tahun 2015 yang ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan karena mengalami sakit jantung sehingga harus dirujuk ke RSUD Kefamenanu,”pungkasnya.






