Tersangka Sen Dititipkan di Rutan Kejati Surabaya

Tersangka Sen Dititipkan Di Rutan Kejati Surabaya
Tersangka Sen saat ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur
Tersangka Sen Dititipkan Di Rutan Kejati Surabaya
Tersangka Sen Saat Ditahan Di Rutan Kejati Jawa Timur

MALANG- Tersangka kasus korupsi Rumah Potong Hewan (RPH) kota Malang, Endah alias Sen saat ini sementara dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan Sen ditahan di Surabaya, setelah ditangkap tim Kejaksaan Negeri kota Malang,
di wilayah Surabaya pada Rabu (30/03) malam. Endah alias Sen ditangkap atas kasus korupsi yang menjeratnya.

“Tersangka Sen, resmi kami tahan sejak Jumat (1/04). Tersangka kami titipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya,” ungkap Eko Budisusanto saat menggelar konfrensi pers didampingi Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang Boby Ardirizka Widodo, Jumat kemarin.

Dalam kasus ini, selain tersangka Sen, melibatkan mantan Plt. Dirut Perumda RPH Kota Malang Raka Kinasih yang saat ini telah mendekam di tahanan setelah proses persidangan telah diputus.

Eko menjelaskan, tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.

Baca Juga :  Kades Kalipare Ditahan Polisi

” Saat ini, petugas masih menyiapkan berkas dakwaan, untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya,” jelasnya.

Sementara itu Kasubsi penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Boby Ardirizka Widodo menjelaskan, kala itu, petugas sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka. SEN telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.

“Kemudian tersangka yang sempat di tahan ini, dibebaskan karena beberapa alasan. Ternyata tersangka selalu mangkir saat ada pemanggilan pemeriksaan, dan saat dilacak melalui telepon posisinya selalu berpindah-pindah. Pokoknya dia itu licin seperti belut,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, ponsel milik tersangka sempat terlacak di beberapa kota di Jawa Tengah, serta beberapa kota di Jawa Timur. “Dalam sehari bisa berpindah hingga beberapa kota. Dari Jombang, Sidoarjo kemudian ke Pasuruan, dan terus berpindah-pindah,” tuturnya.

Baca Juga :  Keluarkan Surat Edaran Membatasi Rakyat Bertemu Bupati, Kasat Pol PP Akan Diperiksa

Seperti diketahui sebelumnya SEN alias Endah merupakan tersangka utama dalam kasus proyek penggemukan bobot sapi potong di RPH Kota Malang.

Dari jumlah 95 ekor sapi yang di sepakati, tersangka hanya mendatangkan 65 ekor. Sehingga, tersangka SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000.

Atas perbuatannya, tersangka SEN disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Bobby.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts