
Malang, zonanusantara.com– Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) banyak alat promosi disebar di tempat – tempat umum dan bahkan ada yang nekad memajang di pohon. Cara ini ditentang LSM Pro Desa lantaran dinilai merusak lingkungan.
Koordinator Badan pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi, mengkritik banner salah satu Bakal Calon Bupati ( Bacabup) terpasang dibeberapa pohon di sepanjang jalan yang berada hampir merata di wilayah Kabupaten Malang.
“Bakal Calon Bupati kok tidak peduli lingkungan, peduli pohon, dan peduli kebersihan,” kata Achmad Khoesairi, saat ditemui awak media, Kamis, 18 Juni 2020
Menurut Khoesairi, pemasangan banner tersebut jelas melanggar aturan karena saat ini belum memasuki masa kampanye. Ia juga menduga pemasangan spanduk tersebut juga tidak ada izin resmi dari pemilik papan reklame. Bahkan, spanduk tersebut tidak ada tanda cap resmi pemerintah sebagai tanda telah membayar pajak.
“Bisa dilihat, di sana kelihatan ada tulisan calon bupati, itu sudah melanggar,” tegasnya.
Menurut Khoesairi, hal ini juga melanggar Undang-Undang (UU) RI no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu, dirinya telah siap membawa ke ranah hukum atas pelanggaran UU lingkungan hidup tersebut
“Dalam UU itu sudah jelas jika dilarang memasang baliho dan banner pada pohon,” tegasnya.
Dengan begitu, tambah Khoesairi, dirinya akan bersurat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang tentang Pelanggaran yang telah dilakukan oleh tim sukses dari pasangan Bakal Calon Bupati-wakil Malang Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko.
“Ini tidak bisa dibiarkan, tahapan penetapan calon saja masih belum. Tapi kok sudah memesang banner. Apalagi, ditempel di pohon, seharusnya pohon di pinggir jalan itu dilindungi dan harus selalu menjaga keindahan taman,” tukasnya.
Sekedar diketahui banner dengan dengan foto bakal calon Bupati Malang Heri Cahyono (Sam HC) ditemukan terpasang dibeberapa pohon di sepanjang jalan yang berada hampir merata di wilayah Kabupaten Malang.
Toski Dermaleksana






