Bawaslu Bone Minta KPU Perhatikan Prinsip Transparansi dan Perlindungan Data dalam Rekapitulasi DPT

IMG 20240918 WA0243 - Zonanusantara.com
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone terus menunjukkan komitmennya dalam mengawasi proses pemilu yang transparan dan adil, terutama dalam pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan. Menjelang rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone tahun 2024, Ketua Bawaslu Bone Alwi memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone guna memastikan tahapan ini berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilu 2024. Berdasarkan Undang-Undang, peraturan Bawaslu, surat edaran Bawaslu, serta keputusan dan peraturan KPU, Bawaslu Bone menyampaikan enam poin penting dalam imbauannya, yang bertujuan untuk menjamin proses rekapitulasi berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

Memastikan Jadwal Rekapitulasi
Bawaslu mengingatkan pentingnya memastikan rekapitulasi DPT pada Pemilu 2024, termasuk untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Simulasi Pengamanan Pilkada di Bone, Unjuk Rasa Anarkis Berakhir Terkendali

Prinsip Rekapitulasi yang Akurat dan Komprehensif
Proses rekapitulasi DPT harus dilaksanakan dengan prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir. KPU diingatkan agar tetap mematuhi standar yang mencakup perlindungan data pribadi, serta memastikan rekapitulasi berjalan secara efektif dan efisien.

Menindaklanjuti Masukan dari Peserta Pleno
Imbauan ini juga mengingatkan pentingnya KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka mengenai DPT. Proses ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait.

Penyusunan Rekapitulasi dalam Formulir yang Tepat
Bawaslu mengingatkan agar KPU menggunakan formulir yang sesuai dalam penyusunan rekapitulasi DPT, baik dalam Model A-Rekap Kabko maupun Model A-Rekap PPK, berdasarkan hasil rekapitulasi perubahan pemilih di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Identitas Dicatut, Danyon C Pelopor Satbrimob Sulsel Tegaskan Masyarakat Tidak Mudah Percaya

Perlindungan Data Pribadi dalam Distribusi DPT
Ketika menyampaikan salinan DPT kepada peserta rapat pleno, KPU diminta untuk memastikan perlindungan data pribadi pemilih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang terkait.

Tindak Lanjut Terhadap Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran
Bawaslu juga meminta KPU agar segera menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, dan rekomendasi yang diberikan oleh Pengawas Pemilu atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama rekapitulasi DPT.

Melalui imbauan ini, Bawaslu Bone berharap KPU dapat melaksanakan tugasnya secara transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan, demi menjamin kelancaran proses pemilihan serta menghindari potensi sengketa atau pelanggaran. Dengan sinergi antara kedua lembaga ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Bone dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *