Sidang Perkars Puskesmas Bumiaji dengan Agenda Pemeriksaan Saksi – Saksi

IMG 20240918 121438 - Zonanusantara.com
Ist
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

 

Kota Batu – Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pemangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Selasa (17/9/2024).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yaitu, Afrid Sundoro Putro, S.H (Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu), Aditya Nugroho, S.H (Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu), dan Alfadi Hasiholan Sipahutar, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu).

Kemudian Komposisi dari Majelis Hakim yang menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yaitu, Darwanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Alex Cahyono, S.H., M.H, (Hakim Anggota), Arief Agus Nindito, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H, (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. (Panitera Pengganti).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H., mengatakan, dalam persidangan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 (saksi) yang dijadwalkan, akan tetapi yang hadir dalam persidangan tersebut hanya 2 (dua) saksi yaitu dari Bank Jatim dan Bank BRI.

Baca Juga :  Relawan H Aras Apresiasi Perbaikan Jalan Utama di Kabupaten Bone

“Sedangkan 3 (tiga) saksi lainnya Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk dibacakan di persidangan dengan alasan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak hadir,” terangnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H., jelaskan dengan alasan tersebut Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum, dan pihak Penasihat Hukum dari kedua Terdakwa juga tidak keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang membacakan di depan persidangan dari 3 (tiga) yang tidak hadir.

“Dalam pemeriksaan saksi yang diperiksa secara bersamaan oleh Majelis Hakim, memberikan kesaksian terkait dengan penandatanganan dalam hal pencairan, transaksi yang dicairkan oleh pihak Bank merupakan transaksi uang masuk. ⁠Pihak saksi menyampaikan transaksi dimaksud benar dilakukan oleh pihak CV. Purnakawan, dan Transaksi yang dilakukan oleh pihak CV. Purnakawan dibuktikan dengan bukti cek dan KTP. Pada saat melakukan penarikan ditanda tangani oleh salah satu speciment yang ditunjuk oleh pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021, menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari, dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta, di mana 2 (dua) terdakwa lainnya telah INKRACHT (memiliki kekuatan hukum tetap).

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Ke Kodim Bone, Danrem 141/Tp Ingatkan Personel Jaga Netralitas Jelang Pemilu

Sedangkan, terdakwa Kartika Trisulandari (Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu) diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu, dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.

Terpidana lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.

Bahwa, sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Tahun 2021Terdakwa Kartika Tri Sulandri, Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil menjadi perhatian publik khususnya di wilayah Kota Batu.

Selanjutnya, Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi AHLI dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

 

 

 

 

 

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *