Krisis Sampah Malang: DPRD Desak Penambahan Anggaran Operasional Segera

Krisis Sampah Malang: Dprd Desak Penambahan Anggaran Operasional Segera

Kota Malang, ZonaNusantara – Permasalahan pengelolaan sampah di Kota Malang kini telah mencapai titik krusial.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera melakukan penambahan atau realokasi anggaran operasional sebagai langkah darurat mengatasi penumpukan sampah yang kian mengkhawatirkan.

Kondisi di lapangan saat ini dinilai tidak ideal dan mulai memicu keresahan masyarakat.

Penanganan sampah yang tidak maksimal menyebabkan penumpukan di berbagai titik kota. Masalah utama yang disoroti adalah keterbatasan armada pengangkut yang tidak sebanding dengan volume sampah harian.

Dampak dari kondisi ini tidak hanya terbatas pada estetika kota, tetapi juga memiliki risiko serius, yakni menjadi salah satu pemicu utama banjir di beberapa wilayah di Kota Malang.

Baca Juga :  Pemda TTU Evaluasi Kebijakan Lingkungan, Fokus pada Galian C dan Illegal Logging

Saat ini, sektor persampahan dan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tercatat hanya menerima alokasi anggaran sebesar Rp872.738.000.

Berdasarkan tinjauan legislatif, angka tersebut dinilai sangat terbatas dan tidak lagi memadai untuk menopang kompleksitas operasional di tengah tren peningkatan volume sampah harian yang signifikan.

Menanggapi desakan ini, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, S.Kom, M.M., menegaskan komitmen legislatif untuk mendukung penuh langkah Pemkot jika hendak melakukan pergeseran atau penambahan anggaran.

Menurutnya, penanganan masalah sampah harus dipandang sebagai investasi jangka panjang demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warga.

“Ini menjadi persoalan yang serius untuk segera diberikan solusinya. Terutama tentang penambahan anggaran untuk persoalan sampah, kami sangat mendukung Pemkot agar segera menganggarkan kebutuhan tersebut,” tegas Ulum.

Baca Juga :  Geradin Menilai Aturan Tender di Kota Malang Tidak Sesuai Perpres No.46 Tahun 2025

Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak eksekutif terkait rencana pergeseran anggaran tersebut.

Namun, desakan dari Komisi C DPRD diharapkan menjadi momentum strategis bagi Pemkot Malang untuk memperbaiki manajemen kebersihan, guna mengembalikan citra Kota Malang sebagai kota yang bersih dan tertata.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts