
MALANG, Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SS telah diputuskan Bawaslu Kabupaten Malang, Jawa Timur. SS diperiksa lantaran ditengarai terlibat politik praktis dengan menyebarkan foto salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada. Atas tindakan tersebut, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Namun hasil keputusan untuk menentukan apakah SS bersalah atau tidak belum diumumkan pihak Bawaslu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu, George Da Silva mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno pada Senin kemarin malam, namun hasilnya masih dirahasiakan.
“Kami telah melakukan rapat pleno. Untuk hasilnya masih kami rahasiakan dulu,” ucapnya, Selasa (20/10).
George menjelaskan hasil keputusan yang telah diambil akan dikirim terlebih dahulu ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Ditambahkan, hingga kini keputusan itu belum dikirim ke pusat.
“Belum kirim karena saya masih di Surabaya. Rencananya besok Rabu akan dikirm,”janji Geogre da Silva.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti, mengaku belum mendapat deskripsi lengkap dari Bawaslu Kabupaten Malang.
“Sampai dengan hari ini, secara resmi inspektorat belum menerima dari dokumen itu. Kami menunggu deskripsi dari Bawaslu,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti ketika dikonfirmasi.
Dikatakan hasil pemeriksaan Bawaslu akan dijadikan sebagai referensi untuk melakukan tindakan terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada susuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
“Kami menekankan bahwasanya ASN harus netral,” imbuh Tridiyah.
Tridiyah merinci, pelanggaran netralitas ASN terbagi dalam beberapa golongan. Seperti pelanggaran kode etik, UU ASN, hingga pidana. Tiap golongan beda penanganan.
Jika mengarah pada pelanggaran asn, Bawaslu akan menyerahkannya ke Pemkab. Lalu Pemkab Malang memproses secara hukum administrasi kepegawaian yang bersangkutan.
“Apabila mengarah pada pidana, yang memproses adalah aparat penegak hukum,” ucap Tridiyah.
Tridiyah berbagai sanksi yang bisa saja timbul jika ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Tak main-main ada sanksi tentang pemberhentian tidak terhormat.
“Sanksi mulai dari turun pangkat tiga tahun, demosi jabatan, pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat,” ujar Tridiyah.
Diketahui, dugaan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Malang mencuat pada Rabu pekan lalu. Saat itu, Slamet Suyono, sebagai Kabid Olahraga Prestasi Dispora Pemkab Malang Malang, kedapatan telah meng-upload foto berisi visi dan misi pasangan calon Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono (LaDub). Foto tersebut diunggah di grup WhatsApp Inspirasi Malang .





