WATAMPONE,- pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sambakoge Baru dan Sukawati ditertibakan Satpol PP, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (19/10).
Penertiban tersebut guna mewujudkan kota Bone yang bersih dan nyaman.
Kasatpol PP Andi Akbar mengatakan,penertiban ini hanya untuk pedangang yang dianggap melanggar dan merusak tatanan kota, terlihat kumuh dan tidak teratur.
“Semua pedagang yang dianggap melanggar kami akan tertibkan agar kota ini terlihat bersih, rapi dan nyaman. Semoga tahun depan kita mendapat Piala Adipura,” kata Andi Akbar.
Seorang pedagang, Jumriah mengatakan tidak memiliki lahan lain untuk bisa berjualan. Karena itu jika tempatnya digusur ia akan kesulitan tempat untuk berdagang.
Warga Desa Passippo Kecamatan Palakka ini mengaku tempatnya berjualan saat ini dianggap sebagai penopang hidup.
Sementara pedagang lain, di Jalan Sukowati, Asri mengaku hanya diingatkan untuk selalu menjaga ketertiban umum agar tidak menimbulkan kemacetan dilokasi tersebut.
Advokad Rusmin Igho, SH mendukung penertiban tersebut. “Mereka yang menduduki lokasi yang bukan peruntukannya sudah semestinya dilarang agar pejalan kaki tidak dilanggar haknya menggunakan fasilitas trotoar,”Tuturnya.
Wartawan senior ini juga berharap agar penegakan aturan harus berlaku adil terhadap semua pedagang yang melanggar.