
KEFAMENANU – Judith D. Lorenzo Taolin, wartawati sebuah media online di Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke polisi oleh Agustino Mario Fernandes. Laporan tertanggal 30 November itu diduga kuat terkait berita yang ditulis Jude, sapaan Judith D. Lorenzo Taolin.
Pelapor yang juga merupakan anak mantan bupati TTU, merasa dirugikan dalam produk berita yang ditulis terlapor.
Menanggapi laporan tersebut, Jude mengaku bukan baru pertama kalinya ia dipolisikan. Ia pernah dilaporkan seorang pengusaha kayu, namun tidak ditindaklanjuti lantaran ijin usaha beberapa pengusaha dicabut dan terbukti mengambil kayu dari dalam kawasan hutan lindung .
“Laporan yang masuk ke Polres terhadap saya, bukan baru kali ini. Pernah ada juga laporan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh seorang pengusaha kayu namun
tidak ditindaklanjuti lantaran ijin usaha beberapa pengusaha dicabut dan terbukti mengambil kayu dari dalam kawasan hutan lindung,”ungkap Jude, Jumat pekan lalu.
Perihal laporan ini diduga terkait berita keributan yang terjadi di Desa Haulasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dalam kejadian ini melibatkan mantan bupati TTU, Raimundus Fernandes, seorang pemuda diduga anaknya yang ikut turun dari mobil membawa sebilah klewang (pedang) jenis senjata tajam tradisional NTT.
Lebih lanjut Jude menjelaskan kronologis peristiwa perampasan motor dengan korban Milikheur Taeki Nahas dan dua saksi lainnya Alexander Muki dan Thom, anak mantan bupati, Mario Fernandes.
Setelah berita itu tayang, Raymundus Fernandez melakukan klarifikasi dan membantah berita Jude. Mantan bupati ini menegaskan Mario Fernandes tidak terlibat.
“Itu bukan anak saya, melainkan saya ditemani seorang anak buah saya”, bantah Rai.
Jude menjelaskan, ia dipanggil untuk melakukan klarifikasi, setelah polisi memeriksa tiga orang saksi atas laporan Mario.
“Kalau ini kaitannya dengan pemberitaan, saya juga mempertanyakan kewenangan polisi melayangkan surat undangan klarifikasi ke saya menyangkut produk berita”, tanya Jude.
Menurutnya dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8.
“Ini kalau saya diperiksa polisi, bisa jadi saya menilai salah satu upaya pembungkaman terhadap pers”,akunya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober S.Tr, K, mengatakan undangan yang dikirim ke Jude, bersifat klarifikasi dan tidak memilik tujuan-tujuan yang bersifat membungkam profesi jurnalistik.
“Kita meminta klarifikasi untuk mengetahui arah laporan tersebut. Jika itu berkaitan dengan pemberitaan maka kasus itu ditutup,” jelasnya.






