
MALANG – Polresta Malang Kota, berserta aparat terkait memusnahkan barang bukti (BB) berupa ribuan botol minuman keras (Miras) dan Narkoba di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (27/13/2021).
BB yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dalam operasi aparat penegak hukum selama satu tahun.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deni Heryanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1500 botol miras , ganja 13.110,99 gram, sabu sabu 2.253,83 gram, pil dobel L 2.510.508 butir, XT163 butir, gorillas 20,51 gram, pohon ganja 5 pohon.
“Taun ini terdapat 254 kasus turun dari pada tahun kemarin 273 kasus, dengan jumlah tersangka 288 orang, ” Ungkap AKBP Deni Heryanto.
Selama pandemi, kata dia, terdapat peningkatan kasus penyalahgunaan Narkoba. Dari 288 tersangka selain pelajar, juga dari pengangguran akibat kehilangan pekerjaan saat pandemi covid 19.
“Kami harapkan masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba. Tentunya ini sangat merugikan terutama bagi generasi muda,’’ terangnya.
Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi meningkatnya penggunaan Miras dan Narkoba terutama jelang tahun baru Polresta Malang Kota telah melakukan antisipasi melalui razia Operasi Lilin.
“Diharapkan masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan kepada Polsek terdekat jika diketahui ada pesta Miras atau Narkoba sehingga Polisi segera bertindak cepat mengamankan pelaku, ” pungkasnya






