Kasus ITE, Antara Guru dan Siswa Berujung Damai

Kasus Ite, Antara Guru Dan Siswa Berujung Damai
Polres TTU berhasil mendamaikan kasus ITE, yang melibatkan seorang guru dan siswa
Kasus Ite, Antara Guru Dan Siswa Berujung Damai
Polres Ttu Berhasil Mendamaikan Kasus Ite, Yang Melibatkan Seorang Guru Dan Siswa

KEFAMENANU,- Kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang guru dan siswa berujung damai.

Kapolres TTU, AKBP. Nelson Felipe Diaz Quintas mengatakan kasus tersebut berawal dari postingan di media sosial, mengusik Walfrida Una Naisoko. Guru SD ini kemudian melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Sebastianus Naitili, ke pihak Polres Timor Tengah Utara.

Kapolres Nelson menjelaskan dalam postingan itu, terlapor menyebutkan bahwa Walfrida telah melakukan pungli terhadap siswa SDN Bestobe penerima bantuan PIP sebesar Rp. 25.000,. persiswa.

“Tidak terima dengan postingan tersebut, pihak SDN Bestobe bersama Walfrida Una Naisoko melaporkan kasus tersebut ke Polres TTU dengan tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE,” kata AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas, Senin (1/3).

Baca Juga :  Dituduh Gelapkan Sparepart Mobil, Bos Showroom Mobil Dilaporkan ke Polisi

Kapolres menjelaskan berkat upaya mediasi yang dilakukannya bersama Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam serta Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT, akhirnya disepakati pelapor dan terlapor untuk berdamai.

Kapolres mengatakan, dalam proses mediasi tersebut, terlapor juga telah menyampaikan permohonan maafnya kepada korban Walfrida atas kesalahan yang telah dilakukannya.

“Dari hasil mediasi, terlapor dan pelapor sudah saling memaafkan, dan pelapor juga bersedia mencabut laporan polisinya dan perkara ini akan diselesaikan secara kekeluargaan, “ungkap AKBP. Nelson Felipe Diaz Quintas

Kapolres menambahkan, dalam kasus ini penyidik sempat menetapkan status tersangka terhadap Sebastianus dan
Kanisius Metboki, Ketua BPD Desa Bestobe yang juga turut dilaporkan Walfrida Una Naisoko.

Baca Juga :  Tiga Kali Saksi Korban Memberikan Keterangan Berbeda

Namun setelah berdamai, pihaknya telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) serta mencabut status tersangka terhadap Sebastianus Naitili dan Kanisius Metboki.

“Atas kesepakatan dalam mediasi ini, Polres TTU telah menyelesaikan seluruh administrasi terkait SP3 atas kasus tersebut,”tandasnya.

Nelson berharap masyarakat dapat menggunakan media sosial secara bijak untuk hal yang lebih bermanfaat. Nelson juga berjanjin akan intens melakukan sosialisasi terkait dampak hukum serta penyelesaiannya ke sekolah-sekolah.

Sementara Kuasa Hukum Sebastianus Naitili, Robertus Salu,SH., mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan oleh Polres TTU.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts