
KEFAMENANU- Berkas perkara korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kupang.
“Pelimpahan berkas perkara pembangunan gedung Puskesmas Inbate disertai dengan pelimpahan surat dakwaan dan barang bukti,”kata KasiPidsus Kejari TTU, Andre P. Kewa, Rabu (9/2/2022).
Andre menyebut kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate TA 2020, menyeret 3 terdakwa atas nama terdakwa I Benyamin Lasakar, Terdakwa II Thomas Laka dan Terdakwa III, Leonardus Diaz.
Dikatakan, terdakwa I Benyamin Lasakar didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Sementara, terdakwa II atas nama Thomas Laka didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Sedangkan Terdakwa III, Leonard Diaz didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Andrew mengatakan, akibat perbuatan secara bersama-sama terdakwa I selaku kontraktor pelaksana, terdakwa II selaku PPK dan terdakwa III selaku KPA telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 995.716.375 yang dihitung berdasarkan selisih antara total nilai pembayaran yang telah diterima terdakwa sebagaimana bukti SP2D dan rekening giro PT. JERY KARYA UTAMA dengan nilai prestasi pekerjaan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.
“Setelah pelimpahan hari ini, selanjutnya Penuntut Umum tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk menetapkan jadwal persidangan selanjutnya,”pungkas Andrew.






