BPJS Luncurkan Program Relaksasi

Bpjs Luncurkan Program Relaksasi

Bpjs Luncurkan Program Relaksasi

KEFAMENANU,- -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Atambua  meluncurkan program relaksasi (keringanan) untuk bayar tunggakan iuran peserta jaminan kesehatan nasional  Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Cabang Atambua, Munaqib kepada sejumlah wartawan seusai kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Atambua Tahun 2020 melalui Program Relaksasi Iuran Kabupaten TTU, di hotel Victory Kefamenanu, Selasa (24/11).

Menurut Munaqib, program relaksasi (keringanan) dari BPJS ini cukup bagus karena membuka ruang bagi peserta JKN dan badan usaha yang memiliki tunggakan untuk memudahkan membayar tunggakan iuran.

“Relaksasi (keringanan) diberikan kepada peserta JKN dan badan usaha bukan JKN dari pemerintah atau TNI dan Polri yang menunggak lebih dari enam bulan. Program keringanan  pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020,”ungkapnya.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama di Polres Sikka Momentum Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Munaqib juga menjelaskan, peserta yang mendapatkan program relaksasi tersebut adalah PBPU dan PPU BU.

Caranya peserta mendaftar pada kanal yang ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU hingga batas waktu 31 Desember 2020.

Setelah itu katanya, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan  ditambah satu bulan berjalan. Pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.

“Jadi aturannya batas akhir membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memanfaatkan program cicilan ini  hingga 31 Desember 2021, tetapi batas waktu pendaftaran sampai 31 Desember 2020 . Olehnya itu mari manfaatkan program ini dengan sebaik mungkin, karena program ini tujuannya bagus dan lebih memudahkan peserta untuk membayar tunggakan, apalgi bisa dicicil atau diangsur sesuai kemanpuan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkot Malang Terima Penghargaan Green Leadership

Munaqib juga menjelaskan jumlah penunggak iuran BPJS  Kesehatan di Kabupaten TTU mencapai Rp 9,154.053.330 miliar.

“Oleh karena itu diharapkan dengan cara ini tunggakan tersebut bisa secepatnya teratasi dan peserta BPJS juga  semakin sadar untuk melunasinya, sebab sudah ada cara melakukan pembayaran secara berangsur melalui  program relaksasi,”pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts