Kota Batu – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Malang melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tentang lima oknum karyawan Cabang BRI Kota Batu yang telah dijadikan tersangka oleh tim penyidik Polres Batu.
Kasus ini telah ditangani oleh Polres Batu dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pemimpin Cabang BRI Kota Batu, Dicky Advia Rahim, menyatakan bahwa BRI menerapkan kebijakan Zero Tolerance to Fraud dalam operasional bisnisnya.
“Kami mengapresiasi Kejari Kota Batu dan pihak berwenang yang telah memproses laporan ini dengan profesional,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Dicky , BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum karyawan yang terlibat.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam operasional bisnis dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tambah Dicky.
Dicky menegaskan bahwa BRI akan terus mendukung upaya penindakan hukum untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Komitmen itu menunjukkan bahwa BRI menunjukkan keseriusan dalam memberantas fraud di internal perusahaan,” tukasnya.