
MALANG KOTA- Ibnu Qoyum (50), terdakwa yang tega mencabuli dan setubuhi dua anak kandungnya,dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Irmina, SH, dengan tuntutan 19 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri kota Malang, Rabu (8/6).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, mengatakan perbuatan bejat menyebabkan dua anaknya merasa trauma
“Terdakwa kami tuntut 19 tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.” katanya.
Terdakwa dikenakan pasal 81 ayat 3 junto pasal 74D dan pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E UU no 35 tahun 2014, tentang peribahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dgn UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya,
kasus tersebut bermula saat terdakwa IQ menikah dengan WW. Pada tahun 2018, istri tersangka IQ meninggal dunia. Meninggalkan dua orang anak yaitu, Mawar (8) dan Melati (6). Keduanya, kemudian diasuh dan diurus ayah kandungnya yakni terdakwa IQ.
Namun naas, sekitar bulan November 2021, sekira pukul 21.00 WIB, Mawar yang belum tidur diajak terdakwa menonton video porno di youtube.
Selanjutnya, terdakwa langsung menyetubuhi Mawar yang merupakan anak kandungnya. Perbuatan itu, diulangi lagi oleh terdakwa hingga bulan Desember 2021. Bahkan, hal yang sama juga dilakukan kepada anak ke 2, yakni Melati.
Terdakwa IQ, kini kedua anak tersangka trauma dan takut dengan ayah kandungnya sendiri. Dan kasusnya, kini telah memasuki agenda tuntutan oleh JPU Kejari Kota Malang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang.






