Dana Hibah Dari KONI Kini Jadi Sorotan 

Dana Hibah Dari Koni Kini Jadi Sorotan 
Erik Armando Talla
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kabupaten Malang – Dana hibah sebesar Rp 500 juta dari KONI Kabupaten Malang, Jawa Timur kini disorot publik lantaran penerima bantuan tersebut yakni Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang, diduga diselewengkan. Dugaan ini mencuat karena Askab PSSI Kab Malang tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari tersebut.

Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla ikut angkat bicara, lantaran sebelum mendapatkan dana hibah, Askab PSSI Kabupaten Malang telah mengajukan proposal dan di sertai dengan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah).

“Jadi, dana hibah itu merupakan pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga :  50 Quotes Tentang Keindahan

Untuk itu, lanjut Erik, dirinya meminta kepada Inspektorat Kabupaten Malang untuk segera memanggil dan melakukan konfirmasi atas permasalahan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut, karena penggunaan dana hibah tersebut wajib hukumnya di Pertanggung jawabkan.

“Dana Hibah itu dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa, dan hukumnya wajib pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Sebab, Erik menambahkan, penggunaan dana hibah tersebut telah diatur dalam Peraturan Kemendagri no. 77 tahun 2020 dan kemendagri no. 27 tahun 2021 serta Perbup atau perda Kabupaten Malang.

“Perihal penggunaan dana hibah itu telah diatur dalam peraturan (Kemendagri no.77 tahun 2020 dan no.27 tahun 2021), itu akan menjadi dugaan tindak pidana korupsi jika dana hibah sudah cair tapi LPJ belum ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Pro-kontra Pengeras Suara dan Asal Usul TOA

Karena, Erik menegaskan, pencairan dana hibah itu berdasarkan proposal dan disertai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, jika diduga adanya penyelewengan maka Aparat Penegak Hukum (APH) patut segera memanggil pihak yang terkait.

“Kita lihat dulu NPHD penggunaan dana hibah itu, jika tidak sesuai maka APH harus segera memproses perkara ini,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dana hibah TA 2022 yang dikelola oleh Askab PSSI Kabupaten Malang tersebut diduga tidak sesuai dengan NPHD.

Karena, ada beberapa kegiatan yang tercantum dalam NPHD diduga tidak dilakukan, dan Askab PSSI Kabupaten Malang disinyalir numpang di kegiatan pihak swasta.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts