Diduga Gelapkan Rp 903 Juta Uang Perusahan, Staf Administrasi CV Agro Sumber Makmur Harus Berurusan Hukum

Diduga Gelapkan Rp 903 Juta Uang Perusahan, Staf Administrasi Cv Agro Sumber Makmur Harus Berurusan Hukum
Tersangka menjalani pemeriksaan (ist)
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

MALANG – Seorang staf administrasi, Arinda Sri (28), harus berhadapan dengan hukum karena menggelapkan uang milik CV Agro Sumber Makmur yang nilainya lebih dari Rp 903 juta.

CV Agro Sumber Makmur merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sembako. Saat ini, perkara penggelapan itu telah diproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan sudah memasuki tahap dua.

Kepala Legal CV Agro Sumber Makmur, Malvin Harianto, SH, CCD. Mengungkapkan jika pihaknya melaporkan Arinda ke Polres Malang pada 12 Juni 2024. Pelaporan itu dilakukan setelah perusahaan melakukan audit dan ditemukan ada kejanggalan transaksi yang dilakukan Arinda.

“Beliau ini karyawan yang cukup lama di CV Agro Sumber Makmur dan diberikan kepercayaan, lalu dia menerima uang dan digelapkan dengan alasan pelanggan ini hutang ke perusahaan tetapi setelah di cek ternyata uangnya dipakai. Totalnya sekitar 903 juta,” kata Malvin, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga :  One-Day Tour in Phi Phi Island: Exploring the Natural Beauty of Thailand

Malvin menambahkan, pihak perusahaan sebetulnya sudah berinisiatif menyelesaikan persoalan tersebut secar kekeluargaan, namun tidak mendapat respon yang baik dari Arinda.

“Sebelumnya kita sudah berusaha upaya kekeluargaan, cuma tidak ada respon yang baik dari pihak sana. Ya kita berupaya maksimal kalau sudah masuk kesini. Alasannya tidak jelas, kalau mencoba kabur tidak. Pengakuannya juga ditipu, pengakuan kalau ke kita seperti itu,” ungkapnya.

Lebih jauh, ada lima orang pelanggan yang pembayarannya digelapkan oleh Arinda. Padahal, kelima orang itu diketahui sudah melunasi pembayaran.

“Jadi awalnya terbongkar dari satu orang, kemudian setelah kita tanyakan ke beberapa pelanggan ternyata juga mengalami hal yang sama. Biasanya satu pelanggan ini tidak pernah tempo, tiba-tiba dia tempo. Lalu kita cek di pelanggan dia itu tidak benar, pelanggan ini sudah bayar ke karyawan ini (Arinda, red). Tempo sekitar satu tahun, tapi nota nya tiga bulan. Pelanggan itu, notanya dibuat nota hutang, sebetulnya sudah lunas. Kami sudah tanya ke pelanggan semuanya, itu sudah lunas semua, tapi tidak disetorkan ke perusahaan,” bebernya.

Baca Juga :  Kajari Karanganyar Selidiki Dugaan Korupsi Senilai 7,7 Miliar Rupiah di Perusahaan Umum Daerah

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi SH, MH, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan dalam jabatan. Barang bukti yang kami terima berupa invoice dan tagihan. Setelah ini tahap selanjutnya adalah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk jadwal persidangan,” kata Agus Eko Wahyudi.

Menurutnya, pelimpahan ini merupakan perkara penipuan/penggelapan. “Pasalnya 374 penggelapan dalam jabatan. Jadi si tersangka ini kerja di perusahaan dan punya jabatan. Nah, tersangka seharusnya ketika ada pembayaran disetorkan ke perusahaan tetapi tidak disetorkan,” tandasnya. (Osy)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts