
KOTA BATU, Rumah makan ayam goreng Nelongso, kini mendapat perhatian serius pejabat Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur. Diduga rumah makan yang berlokasi di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Setelah dikeluhkan warga, kemudian didatangi pihak Dinas Lingkungan Hidup, kini giliran anggota dewan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Batu, Catharina Dian Nefiningtyas, S.Sos mengatakan rumah makan yang tidak memiliki izin ipal merupakan pelanggaran.
“Kan sudah jelas, bahwa setiap jenis tempat usaha yang ada di Kota Batu, haruslah memang memiliki izin. Baik itu AMDAL, IMB maupun HO. Karena, memang sudah ada ketentuan bagi setiap pengusaha kuliner. Jadi, bukan hanya bagi Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso saja,”kata Catharina Dian Nefiningtyas, Minggu (21/3)
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa seharusnya mulai dari awal buka tempat usaha itu harus berizin terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan masalah.
“Kami di dewan dalam waktu dekat ini bakal sidak ke lokasi. Tujuannya, untuk mengetahui secara pasti sejauh mana tempat-tempat usaha yang belum mengantongi izin, termasuk salah satunya juga IPAL,” ungkapnya.
Untuk bisa ke sana (lokasi rumah makan) kata dia, ada mekanismenya. Secara teknis soal limbah itu, akan diagendakan dan Banmuskan dengan anggota DPRD lainnya.
Catharina berjanji, sebagai wakil rakyat akan selalu menampung aspirasi dari masyarakat untuk memberikan solusi yang terbaik, demi tumbuh kembangnya Kota Batu.






