
MALANG -Isu dugaan adanya perselingkuhan oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang mendapat perhatian serius Bupati Sanusi. Orang nomor satu di daerah itu bakal memberikan sanksi berat jika kasus tersebut terbukti.
Informasi yang beredar oknum pejabat di salah satu OPD, diduga terlibat afair dengan salah seorang staf di instansi yang sama. Kendati aroma kasus ini kian kencang namun identitas pelaku masih dirahasiakan.
“Saya sudah mendapatkan informasi itu (Perselingkuhan, red), saya akan perintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat untuk segera memanggil yang bersangkutan, agar bisa memberikan klarifikasi,” kata Sanusi, Minggu (21/3).
Sanusi mengatakan untuk membuktikan kasus ini, tugasnya Inspektorat. Untuk itu, lanjut Sanusi, akan segera memanggil Sekda dan Inspektorat untuk menanyakan kebenaran dugaan tersebut
“Jika benar apa yang dilakukan oknum pejabat tersebut, tentunya sangat melakukan. Apalagi berselingkuh dengan istri orang lain, kalau terbukti, akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan itu memang telah menyebar kemana-mana, untuk itu dirinya meminta Inspektorat untuk memanggil yang bersangkutan, agar bisa diketahui kebenarannya.
“Biar Inspektorat yang menangani. Jika kasus itu benar, yang jelas yang bersangkutan akan kita kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum yang berinisial MS dengan stafnya tersebut menjadi buah bibir diinternal dinas tempat MS bekerja, dan bahkan kasus itu sudah sampai ke telinga Bupati Malang, dam Sekda Kabupaten Malang.
Sehingga, membuat suami dari korban MS akan melaporkan ke pihak Kepolisian melalui kuasa hukumnya. Sedangkan staf yang telah diselingkuhi oknum pejabat itu, kini sudah dipindah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.






