Dinilai Tidak Teliti, DLH Kota Malang Perkecil Planter di Pedestrian Semeru

IMG 20240910 WA0046 - Zonanusantara.com
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Malang – Pembangunan Planter di area pedestrian yang berada di sepanjang Jalan Semeru, Kelurahan Oro-oro dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendapat sorotan publik.

Pasalnya, pembangunan Planter tersebut dinilai terlalu lebar dan tidak memperhatikan kenyamanan para pejalan kaki yang lewat pedestrian tersebut.

Setelah mendapat sorotan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang langsung bergerak untuk mengecilkan planter yang ada di pedestrian tersebut.

Terlihat, beberapa pekerja melakukan pembongkaran planter yang ada di dalam area pedestrian khususnya jalan Semeru, padahal planter tersebut sudah jadi dan tampak planter diperkecil.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya Awangga Wisnuwardhana angkat bicara, dan menilai pembangunan Planter tersebut tidak didasari dengan perencanaan yang matang.

Baca Juga :  Pembangunan Planter di Pedestrian Terkesan Asal-asalan dan Bahayakan Pengguna Jalan

“Setelah adanya kritik terkait pembangunan planter, rupanya dinas terkait (DLH) diduga memperkecil planter itu, ini menunjukkan kekurang ketelitian dan kurang cermat dalam perencanaan pekerjaan,” ucap pria yang akrab disapa Angga saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).

Menurut Angga, pembangunan Planter yang menggunakan sistem swakelola tersebut menimbulkan pertanyaan besar, padahal Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang saat ini tengah berupaya melakukan perbaikan pedestrian yang difokuskan di Jalan Semeru, dan di beberapa titik karena sudah tidak bisa dilewati lagi.

“Langkah DLH untuk membangun Planter di pedestria perlu dicermati, apakah sudah ijin ke dinas PUPR perkim Kota Malang terkait pembangunan planter itu,” tanya Angga.

Baca Juga :  JAGA-NU Kedu Raya Gandeng 20 Ribu Jamaah Menangkan Ganjar-Mahfud

Angga menegaskan, bahwa upaya DLH untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) dengan membangun Planter pada pedestrian harus melalui perencanaan yang matang.

“Harusnya dinas terkait jangan asal grusa-grusu (Tergesa-gesa) dalam merencanakan pembangunan dan pelaksanaannya, kalau terjadi pembongkaran berarti ada pemborosan uang negara. Ingat ini uang rakyat bukan uang pribadi,” tandasnya.

Sebagai informasi, pembangunan Planter di pedestrian di jalan Semeru tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Lingkungan Hidup( DLH) Kota Malang.

Dalam pembangunan Planter tersebut, DLH Kota Malang telah menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang sekitar Rp 124 juta.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *