Kota Malang – Polemik Pembangunan Planter di area pedestrian yang berada di sepanjang Jalan Semeru, Kelurahan Oro-oro dowo, Kecamatan Klojen, yang dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang secara swakelola, menjadi sorotan berbagai kalangan.
Lantaran, dalam pembangunan Planter di pedestrian jalan Semeru mendapat kritikan pedas dari masyarakat, karena dinilai tidak ramah pejalan kaki.
Setelah mendapat kritikan tersebut, DLH Kota Malang langsung merubah bentuk planter, yang awalnya hingga menghabiskan area pedestrian, kini diperkecil menjadi ada sedikit space, yang dimaksud untuk ruang pejalan kaki.
Akan tetapi, perubahan bentuk planter tersebut malah menjadi polemik tersendiri, karena karena dalam proyek yang menggunakan anggaran dari APBD jika ada terjadi perubahan perencanaan awal proyek yang disesuaikan dengan kondisi lapangan harus ada perjanjian tertulis yang dibuat untuk mengubah kondisi kontrak awal proyek atau biasa disebut Contract Change Order (CCO).
Untuk itu, awak media berupaya mengkonfirmasi tentang pembangunan Planter Jalan Semeru, ke Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, ST.MM. namun tidak ada komentar.
Ketika dihubungi melalui telepon selulernya maupun lewat pesan WhatsApp tidak ada tanggapan samasekali, terlihat dalam pesan WhatsApp tersebut centang satu.
Bahkan, Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra juga tidak merespon ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Padahal, sebelumnya Kabid RTH DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra sempat mengaku bahwa pembangunan Planter pada pedestrian Jalan Semeru tersebut merupakan upaya DLH Kota Malang untuk memperbaiki jalur terbuka hijau.
Pembangunan tersebut menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang sebesar sekitar Rp 124 juta dengan sistem pengerjaannya swakelola.