
MALANG, – DPRD kota Malang Jawa Timur, meminta pihak eksekutif mengevaluasi kembali bangunan-bangunan atau perumahan yang sedang dan akan dibangun terurama di lokasi pinggiran sungai.
Anggota F-PDI P, DPRD setempat, Wanedi mengatakan jika ada bangunan yang berlokasi di tepian sungai agar tidak diberikan ijin membangun.
“Mengaca pada kejadian di Bunulrejo, maka kami meminta Pemkot Malang untuk mengevaluasi kembali perizinan bangunan atau perumahan yang akan atau sedang dibangun, apabila itu ada di tepian sungai, ya jangan diterbitkan,” kata Wanedi, saat dikonfirmasi, Jumat (22/1).
Menurut Wanedi, sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur tentang pendirian bangunan di sepadan sungai atau di bantaran sungai, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 38 tahun 2011 tentang Sungai, untuk itu harus lebih selektif dalam menerbitkan perizinan pendirian bangunan.
“Sebenarnya sudah ada peraturannya, di PP 38 itu sudah, sepanjang sungai itu memang tidak boleh ada bangunan dalam bentuk apapun,” jelas pria yang juga sebagai Ketua Komisi D, DPRD Kota Malang ini.
Untuk itu, lanjut Wanedi, dirinya meminta kepada Pemkot Malang untuk terus melakukan pengkajian sebelum mengeluarkan perizinan bangunan.
“Untuk yang sudah ada bangunannya ini ya diteliti apakah ijinnya sudah apa belum. Saya berharap kedepannya lebih disiplin lagi, tapi jika ijinnya sudah dikeluarkan berarti kan ada tanda petik,” terangnya.
Akan tetapi, tambah Wanedi, dirinya berpesan agar kedepannya proses perizinan pendirian bangunan lebih baik lagi.
“Sekarang bukan saatnya mencari siapa yang salah atau yang benar, tapi yang belum benar diluruskan, yang akan itu ya jangan dilakukan lagi. Ya ditertibkan lah,” tukasnya.






