Dua Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Panggung di Bone Berhasil Diamankan

Dua Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Panggung Di Bone Berhasil Diamankan
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Peristiwa pembakaran rumah panggung milik seorang ASN, A. Riskiani, S.Pd., berusia 40 tahun, menggemparkan masyarakat Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Kejadian naas tersebut terjadi pada hari Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. Berkat kesigapan aparat kepolisian, dua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Operasi penangkapan ini melibatkan personil gabungan dari Satintelkam, Satreskrim, dan Polsek Ajangale, dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Bone, IPTU Muh. Yufsin J, SE, MH. Berlokasi di Mapolsek Ajangale, Jl. Poros Bone-Wajo, Kelurahan Pompanua, operasi tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengerusakan melalui pembakaran.

Kedua terduga pelaku adalah HS, seorang laki-laki berusia 54 tahun yang bekerja sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Dusun Carikki, Desa Betteng Tellu’e, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, serta RS, seorang laki-laki berusia 30 tahun yang beralamat di Desa Ajallaleng, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

Baca Juga :  Perumda Tugu Tirta Kota Malang Sabet Penghargaan Kemen PUPR

Menurut keterangan Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.IK., M.H. melalui Kasihumas, IPTU Rayendra Muchtar, kronologi penangkapan dimulai dengan penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa kedua pelaku berasal dari Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Setelah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, yang diwakili oleh Kepala Desa Muh Yamin, kedua terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri secara sukarela.

“Terduga pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Tabbae dan diterima langsung oleh Kasat Intelkam Polres Bone, IPTU Muh. Yufsin J, SE, MH,” jelas IPTU Rayendra Muchtar. “Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.”

Baca Juga :  Ketua DPD RI Dorong Percepatan Vaksinasi 27 Juta Anak Indonesia

Korban, A. Riskiani, yang beralamat di Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, tentu merasa sangat terbantu dengan langkah cepat dan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian. Selain memberikan rasa aman, tindakan ini juga memperlihatkan komitmen Polres Bone dalam menegakkan hukum dan ketertiban di wilayahnya.

Masyarakat setempat menyambut baik penangkapan ini, berharap keadilan segera ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatan mereka. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan penangkapan ini, Polres Bone menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus kriminal dan mengupayakan rasa aman bagi seluruh warga. Semoga kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts