KOTA BATU – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu mulai melakukan pemeriksaan kepada lima orang Aparatus Sipil Negara (ASN), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jual beli kios dan Los di Pasar Induk Among Tani Batu.
Kasi Intel Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari peristiwa pidananya melawan hukum terkait dugaan tersebut.
“Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima saksi ASN di lingkungan Pemkot Batu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jual beli kios dan Los di Pasar Induk Among Tani Batu,” ujar Wisnu, Senin (6/4/2026).
Wisnu menyebut, Lima ASN yang diperiksa adalah GDP, Kepala UPT tahun 2024 yaitu, AS, Kepala UPT tahun 2020-2024; N alias K, Kepala Bidang Perdagangan tahun 2021-2026; AY, Kabid Bidang Perdagangan saat ini; dan TJ, staf Pengelola Data UPT Pasar Among Tani.
Pemeriksaan ini merupakan tahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa melawan hukum atas dugaan jual beli kios dan Los dimaksud.
“Ini merupakan awal pemeriksaan para saksi, selanjutnya dijadwalkan besok pada Selasa, (7/4/2026), kepada sejumlah para pedagang,” tambah Wisnu.
Tim penyelidikan ini terdiri dari 7 jaksa penyidik, dan pemeriksaan dilakukan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Risma






