Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Bone dan Jasa Raharja Adakan Penyuluhan di SMPN 7 Watampone

Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Bone Dan Jasa Raharja Adakan Penyuluhan Di Smpn 7 Watampone

Bone–Memasuki hari ke-5 Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satlantas Polres Bone bersama Jasa Raharja gencar memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar. Kali ini, kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) berlangsung di SMPN 7 Watampone, dengan fokus utama pada pentingnya menaati peraturan lalu lintas.

Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Bone Dan Jasa Raharja Adakan Penyuluhan Di Smpn 7 Watampone

Dalam kegiatan yang berlangsung Jumat (14/2/2025) ini, para pelajar diberikan pemahaman mendalam mengenai 11 prioritas pelanggaran lalu lintas, termasuk larangan berkendara bagi anak di bawah umur. Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H. Musmulyadi menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, serta fatalitas di kalangan pelajar.

“Kami ingin meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar. Harapannya, materi yang disampaikan ini bisa dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal,” jelas AKP H. Musmulyadi.

Ia juga mengajak para pelajar untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan utama. “Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Korlantas Polri dan Satlantas Polres Batu Gelar Monev Sosialisasi Modul Blackspot & Trouble Spot TA 2024

AKP H. Musmulyadi menjelaskan bahwa aturan berkendara bagi anak di bawah umur telah diatur dalam Pasal 77 dan 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang harus berusia minimal 17 tahun untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Anak yang berkendara tanpa SIM bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 281, yakni pidana kurungan maksimal empat bulan atau denda hingga satu juta rupiah,” terangnya.

Larangan ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor utama yang membuat anak-anak belum layak berkendara di jalan raya, di antaranya:

Anak di bawah 17 tahun cenderung belum memiliki kestabilan emosi dan fokus yang baik saat berkendara. Hal ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan.

Baca Juga :  Karpet Lumpur Truk Membahayakan, Kasat Lantas Bone Tegur Sopir

Banyak anak usia SD dan SMP yang masih memiliki postur tubuh kurang ideal untuk menyeimbangkan kendaraan bermotor dengan baik.

Kurangnya Pemahaman terhadap Aturan Lalu Lintas
Minimnya pengetahuan mengenai rambu lalu lintas serta teknik berkendara yang aman menjadi faktor tambahan mengapa anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor.

Satlantas Polres Bone berharap edukasi ini dapat membentuk kesadaran sejak dini di kalangan pelajar mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Dengan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas bisa terus ditekan.

“Keselamatan bukan sekadar kewajiban, tetapi kebutuhan bersama. Mari jadikan disiplin berlalu lintas sebagai budaya,” tutup AKP H. Musmulyadi. (*)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts