
Malang,zonanusantara.com – Penyaluran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Malang Wahyu Kurniati, mengatakan sambil menunggu keputusan dari Kemenkeu terkait pencairan gaji 13, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 miliar
“Kami masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu untuk pencariannya,” kata Wahyu Kurniati, saat ditemui awak media, Rabu (8/7).
Wanita yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekda Pemkab Malang ini mengatakan pencairannya hanya menunggu waktu.
“Anggarannya sudah siap, meski ada covid-19, tidak boleh di otak-atik. Jadi saat ini kita tinggal menunggu juknisnya. Sebelum ada juknis tak akan dicairkan,” jelasnya.
Ia pun berjanji akan segera mencairkannya bilamana sudah ada petunjuk teknis dari Kemenkeu. Gaji 13, kata dia lazimnya dicairkan di pertengahan tahun atau di bulan Juli, dan untuk tahun ini masih belum bisa dipastikan.
“Kalau sudah ada juknis akan langsung kita cairkan. Anggarannya sudah kami siapkan kok, sekitar 60 miliar,” terangnya.
Walau Pemkab Malang telah melakukan rasionalisasi anggaran, tambah Wahyu, namun untuk anggaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Malang tetap dianggarkan.
“Kami tidak merasionalisasi anggaran gaji, baik itu gaji 13, 14, maupun gaji bulanan, yang dirasionalisasi itu kegiatan lainnya,” tukasnya.






