BONE–Dr. H. Muh. Aras, SPd., MM, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP, memimpin kegiatan jalan sehat bersama para sahabat dan tim pemenangannya di Kabupaten Bone, Minggu, 14 Januari 2024. Kegiatan yang dipusatkan di Jl. Ahmad Yani ini menampilkan rute start di depan Novena Hotel, melalui arah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, dan berakhir di Warkop Afika di Jl Ahmad Yani.
Kepada penulis, H. Aras mengungkapkan bahwa kegiatan jalan sehat ini sengaja diadakan untuk membangun silaturahmi sekaligus menjaga kesehatan tubuh. Selain itu, kegiatan santai ini memberikan kesempatan untuk menikmati fasilitas jalan yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR berdasarkan aspirasinya yang disampaikan di DPR RI.
“Jalan sehat ini sekaligus merupakan bentuk apresiasi terhadap penyelesaian proyek Jalan Ahmad Yani dan Jl Jenderal Sudirman di Kabupaten Bone,” kata H. Aras.
Ia juga menambahkan bahwa kontrak pengerjaan proyek ini telah berakhir pada 31 Desember 2023, dan di awal tahun ini, mereka memastikan bahwa kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan harapan.
“Hari ini kami ingin memastikan bahwa penyelesaian jalan yang sudah dikerjakan tidak hanya sesuai dengan spek yang diharapkan tetapi juga tidak mengganggu masyarakat sekitar. Setelah ini rampung, kami akan segera beritahukan kepada Kementerian PUPR untuk mengembalikan jalan ini ke Kabupaten Bone agar dijaga dan dimanfaatkan dengan baik,” tambahnya.
Proyek perbaikan jalan Ahmad Yani, Jl Jenderal Sudirman, dan Sumpang Labbu menggunakan dana APBN melalui program Inpres Jalan dari pemerintah pusat. Pemerintah berhasil menyepakati alokasi dana sebesar 16 triliun rupiah untuk perbaikan jalan di seluruh Indonesia, dengan Sulawesi Selatan mendapatkan alokasi sebesar 800 miliar rupiah yang dikelola oleh Kementerian PUPR.
Dr. H. Muh. Aras juga menyampaikan alokasi dana untuk beberapa proyek, termasuk Sumpang Labbu sebesar 50 miliar, Ahmad Yani sebesar 21 miliar, dan Jenderal Sudirman sebesar 28 miliar. Ia menegaskan peran dirinya sebagai anggota DPR RI sebagai mitra yang baik bersama pemerintah, memiliki hak budgeting, dan berperan dalam menentukan anggaran untuk pembangunan jalan serta proyek lainnya. Tanpa persetujuan DPR, tidak ada anggaran yang dapat digunakan oleh pemerintah. (*)