Jaksa Agung Burhanuddin Lantik M. Rum, dan Ely Shahputra Sebagai Staf Ahli

Jaksa Agung Burhanuddin Lantik M. Rum, Dan Ely Shahputra Sebagai Staf Ahli
Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik M. Rum, Dan Ely Shahputra Sebagai Staf Ahli
Burhanuddin

JAKARTA- Jaksa Agung RI, Burhanuddin melantik Dr. Drs. M. Rum, SH. MH, sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Ely Shahputra, SH MH, sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Kedua pejabat tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (2/3).

Jaksa Agung mengatakan, Staf Ahli, memiliki kedudukan strategis dalam membantu kinerja pimpinan.

“Diharapkan kontribusi ide dan gagasan yang penuh inovasi,”kata
dia.

Burhanuddin meminta staf ahli untuk melakukan kajian dan telaahan mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidangnya. Serta monitor perkembangan wacana perubahan KUHP dan KUHAP.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pelancong yang Berstatus Positif Covid-19

“Untuk itu saya minta saudara dapat secara aktif berkontribusi menyumbangkan ide perkuatan fungsi Kejaksaan,
terkait Undang-Undang Kejaksaan yang baru,”pintanya.

Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat eselon II di lingkup Kejaksaan Agung, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts