Jaksa Agung Terima SPDP atas Kasus Ferdinand Hutahean

Screenshot 2022 01 13 12 03 19 828 com.android.chrome 4 - Zonanusantara.com
Ferdinand Hutahean
Screenshot 2022 01 13 12 03 19 828 com.android.chrome 4 - Zonanusantara.com
Ferdinand Hutahean

JAKARTA- Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus sara dengan tersangka FH.

SPDP yang diterbitkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor B / 01 / I / RES.2.5. / 2022 / Dittipidsiber tertanggal 06 Januari 2022 dan diterima Jampidum, (Senin,10/01).

Read More

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka berinisial FH, atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media
Sosial.

Baca Juga :  Terdakwa Divonis 12 Tahun, Tim Kuasa Hukum JEP Ajukan Banding

Kapuspen Hukum, Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya menyatakan Jampidum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penunjukkan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16).

“Isi cuitan yang diposting tersangka yakni ”kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” beber Ferdinand Eben Ezer Simanjuntak.

Akibat perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.

Baca Juga :  PT Jakarta Kuatkan PN Jaksel Atas Perkara Ahli Waris Mantan Pangkostrad Kemal Idris Melawan Mafia Tahah

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *