Saksi Tak Konsisten Kuasa Hukum Terdakwa JE Merasa Puas

Saksi Tak Konsisten Kuasa Hukum Terdakwa Je Merasa Puas
Tim kuasa hukum JE (Foto M. Ossy)
Saksi Tak Konsisten Kuasa Hukum Terdakwa Je Merasa Puas
Tim Kuasa Hukum Je (Foto M. Ossy)

MALANGKOTA- Persidangan kasus dugaan pelecehan seksual di SPI Batu Jawa Timur, dengan terdakwa JE, terus berlanjut dengan agenda jaksa penuntut umum meminta keterangan saksi pelapor.

Tim Kuasa Hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang, SH, MH, mengatakan saksi terlapor yang dihadirkan tidak konsisten di persidangan. Ia mengaku di persidangan saksi, memberikan keterangan tidak sesuai BAP

“Kami katakan bahwa persidangan hari ini sesuai harapan. Karena kami bisa membuktikan ketidak konsistenan saksi pelapor yang mengaku sebagai korban,” kata Jeffry Simatupang, usai mengikuti sidang di PN Kota Malang, Rabu (9/3).

Jeffry menyatakan ada ketidaksesuaian keterangan saksi. Pertama, kata dia, keterangan para saksi yang dihadirkan berbeda satu dengan yang lain.

“Lantas, keterangan saksi di persidangan berbeda dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai waktu, tempat, dan peristiwa yang dilaporkan,” ungkap Jeffry.

Menurut dia, dalam dakwaan disebutkan hanya satu orang korban. Tidak benar kalau selama ini disebut puluhan korban. Saksi pelapor sudah berusia 28 tahun dan bukan anak lagi namunn, melaporkan perbuatan yang diduga sudah terjadi selama 12 tahun silam.

Baca Juga :  Sugiarto Utomo Pengalaman Tangani Perkara di Pengadilan Pajak

“Selain itu, saksi yang selalu tampil di media dengan menggunakan hijab, padahal di persidangan mengaku beragama Katolik dan disumpah secara Katolik,”tandasnya.

Dari keterangan saksi – saksi , pihaknya meyakini bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan.

Apalagi menurutnya, Majelis Hakim sempat mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut yang penting adalah dakwaan, sedangkan saksi yang kedua tidak terucap sekalipun didalam dakwaan.

Selain itu, tegas Jeffry, dalam perkara ini perlu dicatat yang diduga sebagai korban hanya satu orang.

Jeffry juga ragu, korban lebih dari satu orang. Sementara menurut keyakinannya, dalam kasus ini diduga sebagai korban hanya satu orang.

“Selama ini yang digemborkan menjadi korban mencapai puluhan korban itu tidak benar, karena sampai saat ini dalam persidangan cuma satu orang yang diduga menjadi korban,”pungkasnya.

Baca Juga :  Aksi Curanmor di PALI Terekam CCTV

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Yogi Sutharsono,  mengatakan apa yang disampaikan Kuasa Hukum terlapor atau terdakwa itu hak mereka.

” Itu hak mereka sebagai kuasa hukum.Tapi menurut kami jalannya persidangan hari ini sangat baik,” tuturnya.

Dalam pantauan di lokasi, dipimpin Hakim Ketua Djuanto SH, MH dan hakim anggota Harlina Rayes, SH MH serta Guntur Kurniawan SH, dan panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari, SH.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts