
BONE, Barang bukti (BB) berupa sabu sabu
84,03 gram dimusnahkan pijak Kejaksaan Negeri setempat. BB yang dimusnahkan telah diputus di Pengadilan Negeri dan memiliki kekuatan hukum tetap.
PLT Kepala Kejaksaan Negeri Bone Slamet Jaka Mulyana mengatakan barang bukti tersebut disita dalam operasi yang digelar Juli hingga November 2020.
“Selama tiga bulan operasi kejaksaan menemukan 31 kasus dengan 31 tersangka,” ungkap Slamet Jaka Mulyana, Selasa (1/12).
Lebih lanjut Slamet Jaka Mulyana mengatakan, walau ada peningkatan kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bone
memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Bone dan BNNK Bone atas pencapaian dalam memberantas tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba.
Ia mengaku sebelumnya telah memusnahkan sabu dengan berat lebih dari
90 gram. BB diamankan dalam operasi yang dilaksanakan selama tujuh bulan. Tiga bulan terakhir sabu yang diamankan 84, 03 gram.
“Mengalami peningkatan melihat jenjang waktu yang singkat,” kata Slamet Jaka.
Ia berharap, agar masyarakat menghindari
Narkoba, khususnya kepada keluarga dari dampak negatif terhadap Narkoba.
Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan
beberapa alat perjudian dan beberapa alat tindak pidana Kekerasan dan pengeroyokan.