
JAKARTA– Oknum jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT, berinisial KD yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Satgas 53, Kejaksaan Agung RI, pernah menangani dua kasus besar senilai lebih dari Rp 50 miliar di Kejaksaan Negeri. Kefamenanu.
Pegiat antikorupsi, di Kabupaten Timor Tengah Utara, Paul Modok, mengatakan dua kasus korupsi bernilai fantastis yakni dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 47,5 miliar di Dinas Pemuda dan Olahraga, serta kasus dugaan Korupsi dana hibah untuk Pilkada 2010 senilai Rp 10 miliar pada kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dua kasus yang disebutnya sebagai mega korupsi itu, kemudian dihentikan melalui SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan. Setelah terbit SP3 para tersangka pun bebas.
“Dia (KD) yang proses hukumnya, dia juga yang bebaskan para tersangka melalui SP3,” kata Paul Modok melalui telepon selulernya, Rabu (22/12.)
Paul menjelaskan dua kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu berbeda. Kasus dana alokasi khusus (DAK) pada dinas PPO, diungkap kasusnya pada tahun 2015 – 2017. Dalam kasus ini jaksa menetapkan sembilan tersangka termasuk mantan Kepala Dinas, berinisial VS, serta PK. Sementara kasus dana hibah senilai Rp 16 miliar diungkap dal waktu yang hampir bersamaan.

Sementara itu dugaan kasus korupsi dana hibah, kata Paul jaksa menetapkan dua orang tersangka, masing-masing, berinisial ADC dan NB.
“Sebagai Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Kefamenanu, KD yang menangani dua kasus tersebut. Para tersangka yang sudah ditahan dibebaskan lagi melalui SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan,” jelasnya.
Paul Modok merasa heran, lantaran pihak kejaksaan yang menemukan dan memroses kasusnya serta menetapkan para tersangka namun kemudian melepaskan kembali para tersangka.
Mantan komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Utara ini lantas meminta Kejaksaan Agung dan KPK untuk membuka kembali dua mega kasus korupsi yang telah dihentikan melalui SP3. Ia menduga oknum jaksa yang kini bermasalah hukum di Jakarta, setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa dini hari kemarin, ikut terlibat mafia kasus ketika bertugas di PN Kefamenanu.
Ia menilai, para tersangka yang sudah ditahan kemudian dibebaskan melalui SP3, patut diduga ada mafia. Sebab kata Paul hingga saat ini, alasan substansial yang dijadikan alasan jaksa penyidik membebaskan para tersangka, terasa janggal.
“Jaksa beralasan terdapat kesalahan teknis saat penangkapan dan penetapan tersangka. Ini aneh,” papar Paul Modok, tanpa merinci lebih jauh maksud kesalahan ternis itu.
Kejanggalan dalam penerbitan SP3 itu menurut dia, tidak masuk akal. Hingga berita ini ditulis, KD tidak bisa dihubungi lantaran masih ditahan di Kejaksaan Agung pasca terjaring OTT di Kupang, Nusa Tenggara Timur.






