Kepsek dan Ketua Komite Bantah Soal Dugaan Pungutan di SMKN2 Batu

Kepsek Dan Ketua Komite Bantah Soal Dugaan Pungutan Di Smkn2 Batu
.
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Batu – Keluh kesah beberapa walimurid yang diungkapkan kepada para awak media soal dimintai sumbangan Partisipasi Masyarakat dengan jumlah nominal yang ditentukan setiap bulannya yakni Rp 150 ribu, dibantah oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite.

Diberitakan sebelumnya, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 di Kota Batu diduga melakukan penggalangan dana berbentuk sumbangan Dana Partisipasi Masyarakat, hingga kini menjadi viral dan menjadi perbincangan publik.

“Saya membayar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati senilai Rp 150 ribu per bulannya, dan kalau itu tidak dibayar maka itu menjadi tunggakan bagi saya, karena informasinya ijazah anak saya tidak bisa keluar natinya,” ungkapnya sembari berpesan, agar namanya tidak disebutkan, pada Selasa (6/8/2024) kemarin.

Dirinya mengaku keberatan dengan sumbangan Dana Partisipasi Masyarakat, karena menurutnya ditentukan jumlah nominalnya yang harus dibayarkan pada tiap bulannya.

“Terus terang saya keberatan, karena menurut saya jumlah nominalnya itu besar, namun untuk menyampaikannya ke pihak komite dan pihak sekolah saya tidak berani, maka dari itu nama saya jangan disebutkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan KPU Tandatangani Kerjasama untuk Pemilu Berintegritas

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Batu, Slamet Winarto kepada wartawan membantah, jika dirinya hanya melanjutkan Kepala Sekolah yang lama, di mana soal Dana Partisipasi Masyarakat atau sumbangan yang dimaksud.

“Saya mengerti kalau soal sumbangan itu memang tidak boleh ditetapkan nominalnya, baik waktunya dan tidak boleh diwajibkan serta tidak boleh ditagih. Karena, sejak saya di sini beberapa kali telah saya sampaikan kepada pihak Komite. Jadi, kalau ada salah satu saja yang ditetapkan berarti itu masuk dalam pungutan,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).

Ketua Komite SMKN 2 Batu, Endah Yuliati, mengatakan, apa yang dilakukan pihak Komite hanya sebatas memberikan pertimbangan demi kemajuan sekolah untuk dapat terus berkembang.

“Jadi, semua itu dilakukan demi kebutuhan sekolah, seperti salah satunya Dana Partisipasi Masyarakat, di mana itu memang tidak terikat, juga tidak dibatasi waktunya untuk membayar. Karena, kita juga mengikuti manajemen sekolah terkait dengan anggaran dasar, jadi kita sebagai Komite juga selalu mendampingi,” kelit Endah.

Baca Juga :  Momentum HAB Ke-78, ASN Kementerian Agama Diminta Jaga Netralitas dan Ciptakan Kondusifitas

Menurut, Aries Agung Paewai yang juga Pj. Wali Kota Batu Ini bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terbatas anggarannya. Sedangkan sumbangan yang dilakukan Komite Sekolah tidak lain nantinya kembali lagi untuk kebutuhan para siswa dan siswi di sekolah.

“Kalau tidak mampu dan tidak sanggup bayar ya sampaikan ke Komite Sekolah ketidaksanggupannya, jadi tidak perlu protes karena itu hasil dari musyawarah Komite Sekolah,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Kermendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana pada Pasal 12 Huruf b mengatur, bahwa Komite Sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua walimurid.

Penggalangan dana bisa saja dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat dan tidak menentukan jumlah nominalnya, serta waktunya juga tidak ditentukan secara reguler atau berkelanjutan. Namun jika nilai nominal dan waktunya ditentukan oleh pihak Komite dan Sekolah, maka itu bukan masuk dalam kategori sumbangan, melainkan pungutan. (Kharisma)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts