Jelang Pergantian Tahun, Komisi C DPRD Berikan Sejumlah Catatan untuk Pemkot Malang

Jelang Pergantian Tahun, Komisi C Dprd Berikan Sejumlah Catatan Untuk Pemkot Malang

Kota Malang – Menjelang malam pergantian tahun, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan sejumlah catatan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Catatan tersebut berkaitan dengan problematika di bidang infrastruktur, khususnya soal penanganan banjir, kemacetan, dan pengelolaan sampah.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin, S.Psi., M.Si., mengatakan, dalam mengatasi problematika bidang infrastruktur di tahun 2025 banyak ditemukan kendala-kendala akibat adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah (TKD).

Namun, kekurangan tersebut tidak boleh menjadi penghambat perbaikan tata kelola perkotaan. Untuk itu, Komisi C DPRD Kota Malang terus melakukan hearing, audiensi bersama warga maupun stakeholder terkait, hingga sidak lapangan.

Salah satu yang menjadi sorotan tajam ialah penuntasan banjir di Kota Malang di tahun 2025. Pemkot Malang diminta bergerak bersama dalam melakukan pembersihan sedimentasi dan tidak hanya melakukan kegiatan seremonial di titi-titik tertentu.

Baca Juga :  Realisasi Trade Fair Indonesia - China Perlu Proses

“Ada beberapa yang menurut kami jadi problem. Untuk banjir, terkait sistem drainase yang pelu dilakukan maintenance karena sedimentasi yang mempengaruhi laju air,” ucapnya, saat ditemui awak media, Senin (29/12/2025).

Untuk mengatasi persoalan keterbatasan anggaran dan juga tata kelola perkotaan, lanjut Anas, Pemkot Malang harus mampu mengikuti skala prioritas. Misalnya dalam mengatasi banjir, dapat kembali mengikuti masterplan drainase yang telah dibentuk.

“Kota Malang sudah punya Masterplan Drainase, memuat tata kelola infrastruktur maupun anggaran. Problem harus diatasi juga dengan goodwill dari kepala daerah,” jelasnya.

Terlebih Komisi C DPRD Kota Malang telah mengawal pengesahan 2 Perda krusial di tahun 2025 ini. Mulai dari Perda Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda Bangunan Gedung. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menambahkan terkait penataan parkir yang harus berkelanjutan. Perda Penyelenggaraan Perparkiran tersebut harus diikuti dengan Peraturan Wali Kota Malang, khususnya tentang hak dan kewajiban penyelenggara maupun pengguna parkir.

Baca Juga :  Puluhan Siswa Baru SMA Seminari Santu Rafael Oepoi Kupang Jalani MOS "Rumah Cita dan Cinta"

“Kita juga harus mulai menata dan memperbaiki mana saja titik parkir yang masuk ke dalam kategori pajak, mana yang masuk retribusi parkir. Masih banyak grey area sehingga PAD belum optimal, maka perlu pendataan,” kata Dito.

Dalam upaya mengurai kemacetan pun, Komisi C telah getol mendorong beroperasinya TransJatim sejak awal tahun 2025. Beruntungnya dorongan tersebut dapat terealisasi di November 2025 dengan hadirnya TransJatim Koridor I Malang Raya.

“Dengan berbagai keterbatasan dan kondisi, kita akan monitor terus. Termasuk kolaborasi dengan angkutan umum untuk subsidi anak sekolah. Juga mendorong banyak kajian rekayasa lalu lintas sehingga bisa mengurai kemacetan,” tegas Dito.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts