Jika Terbukti Bersalah, MAKI Minta Lili Piantuli Siregar Dipecat

Screenshot 2021 08 30 05 37 06 83 - Zonanusantara.com
Boyamin Saiman
Screenshot 2021 08 30 05 37 06 83 - Zonanusantara.com
Boyamin Saiman

JAKARTA, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Minta Lili Piantuli Siregar dipecat, jika wakil ketua KPK ini terbukti melakukan etik berat. Selain itu MAKI juga bakal mempolisikan Walikota Tanjung Balai ke Mabes Polri atas tindakannya itu.

Hari ini (Senin 30/8) Dewan Pengawas KPK akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Lili Piantuli Siregar ( Wakil Ketua KPK ) terkait dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial.

Read More

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.

Baca Juga :  KPK Periksa Sekda Kota Batu

MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjungbalai atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai.

“Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melaui siaran pers, Senin (30/8)

Menurutnya apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Baca Juga :  Mantan Isteri Terjerat Kasus Narkoba Suami Gugat Hak Asuh Anak

“Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK,’ harap Boyamin.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *