
MALANGKOTA – Pengadilan Negeri Kota Malang, dalam waktu dekat akan menggelar sidang perdana, kasus penipuan jual beli hotel. Dalam kasus ini seorang notaris berinisial DI ditetapkan sebagai tersangka.
Humas PN Kelas 1A Kota Malang, Juanto, SH, mengatakan sidang
dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap DI, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang direncanakan digelar pada 11 Maret 2022 mendatang.
“Hakim yang menyidangkan Ketua PN Malang, Judi Prasetya, SH, MH, selaku hakim Ketua, didampingi hakim anggota, Guntur kurniawan, SH dan Intan Tri Kumalasari, SH dan sebagai PP, Mohan Ayusta Wijaya,” tutur Juanto, Senin (7/3/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, telah menjebloskan tiga terdakwa yang diduga melakukan penipuan jual beli hotel di kawasan Kota Malang.
Salah satu tersangka adalah oknum notaris Diana (DI) saat ini mendekam di Lapas Wanita Kebonsari, Kota Malang. Sebelumnya, tersangka DI ditahan di Polresta Malang Kota, sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang pasca penyerahan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada Kejari Kota Malang.
Kasus yang menjerat tersangka, yaitu turut terlibat jual beli hotel. Sehingga dalam hal ini, Korban inisial IS mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar. Sebab, atas jaminan oknum notaris itulah, korban mau membayar tanda jadi pembelian hotel sebesar Rp 3 miliar dari harga yang telah disepakati sebesar Rp 4 miliar.
“Notaris Diana saat itu yang menjamin klien saya untuk membayar pembelian hotel. Tanda terima berupa kwitansi senilai Rp 3 miliar dan distempel basah oleh oknum notaris DI,” terang Suhendro Priyadi, kuasa hukum korban (pelapor).
Terpisah, Kasi Intelijen Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi mengatakan menunggu jadwal sidang yang direncanakan 11 Maret.
Dijelaskannya, pihaknya telah menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. Mereka adalah, M. Faisal Riski SH serta Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH dan Ferdinan Cahyadi, SH, MH.
“Kami percayakan kepada para JPU dalam perkara ini, yang insyaAllah dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, telah kami persiapkan,” tutur pria ramah asli Jogjakarta tersebut.
” Untuk ketiga terdakwa yakni, DI (55), MSW (34), dan LDL (39) disangka kan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.






