WATAMPONE, Majelis hakim
menvonis tiga terdakwa masing – masing Sulastri, Ihsan dan Maszdar, dengan hukum berbeda. Terdakwa Sulastri dan Ihsan, divonis Hukuman satu tahun enam bulan kurungan dengan denda 50 juta subsider satu bulan. Sementara Mazdar,divonis 5 tahun penjara denda 50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti Rp 2,7 miliar.
Ketiganya divonis atas kasus korupsi Pengadaan Buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bone menyebabkan kerugian Keuangan Negara hingga mencapai Rp 4,8 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia, mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku anggaran ahun 2017 dan 2018.
“Vonis ketiga terdakwa dibawah dari tuntutan, yang sebelumnya Sulastri dan Ihsan dituntut tiga tahun penjara,sementara Mazdar dituntut tujuh tahun penjara,” ujarnya Selasa (8/9)
Andi Kurnia, menjelaskan terdakwa Sulastri dan Ihsan telah mengembalikan uang kerugian Negara mencapai 1,7 miliar,
sementara dari Mazdar dilakukan penyitaan kerugian Negara senilai 250 juta melalui rekening istrinya,dari total 4,8 miliar kerugian Negara sekitar 2,7 miliar yang belum kembali dan menurut perhitungan BPKP uang tersebut dinikmati Mazdar.
Andi Kurnia mengatakan pihaknya saat ini masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, atas vonis tersebut.
“Kalau itu kami masih pikir-pikir dulu,”Kata Andi Kurnia.
Disinggung soal satu tersangka lainnya Erniati,Andi Kurnia mengatakan berkasnya masih ditangan penyidik Polres Bone,
Sementara Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf waktu dikonfirmasi mengatakan berkas istri Wakil Bupati itu masih dalam pemeriksaan dan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terpidana yang saat ini dalam penahanan
Sebelumnya, dalam kasus inj, Jaksa Penuntut Umum, menerapkan pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.