
KEFAMENANU,- Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2015-2021 ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Pidsus, Kejari Kefamenanu, Andrey P. Keya ,Selasa (27/9/2022) mengatakan, kasus dugaan perkara tindakan korupsi itu ditingkatkan kasusnya setelah penyidik Kejaksaan Negeri TTU melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan indikasi adanya kerugian negara dari pengelolaan dana desa di Desa Fatusene.
Diungkapkan Andrey, dalam penyelidikan itu, penyidik menemukan bukti yang diyakini penyidik adanya penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan negara.
“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatusene, sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap Penyidikan,”ungkap Andrey.
Dikatakan, hasil penyelidikan yang diperoleh penyidik, pengelolaan dana desa di desa Fatusene dikelola asal jadi dan terindikasi kuat merugikan keuangan negara. Hal itu nampak pada sejumlah program dan item kegiatan yang dibiayai dana desa itu ada yang tidak terealisasi.
“Namun, anggaran programnya dilaporkan terpakai,”tandasnya.
Disebutkan Andrey, berdasarkan hasil audit Inspektorat dugaan pengelolaan dana desa di desa Fatusene terhitung 2015-2021 ditemukan kerugian negara negara mencapai Rp. 500 juta.
Andrey menerangkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Diantaranya mantan Kepala desa Fatusene, Dionisius Taus, bendahara, tim pengelola kegiatan serta pihak Inspektorat Kabupaten TTU.
“Pasca dinaikan statusnya ke penyidikan, kita akan mulai jadwalkan untuk lakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait lainnya,”pungkasnya.






