Kabupaten Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang bakal mendalami kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/8/2024).
Menurut Deddy, pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan tersebut, dan saat ini Kejari Kabupaten Malang tengah melakukan Penelaahan perkara tersebut.
“Perkara itu (dugaan Penyelewengan penggunaan dana hibah) sedangkan kami telaah, setelah itu baru akan kami panggil untuk dilakukan klarifikasi perkara,” jelasnya.
Ketika ditanya, kapan akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi?, Deddy menegaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat ini akan kami panggil untuk dilakukan klarifikasi, pihak Pidana Khusus (Pidsus) nanti yang menangani perkara itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan media online ini, pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi itu dilakukan karena diduga ada ketidak samaan antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah sebesar Rp 500 juta dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dan hibah tersebut dikucurkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang ke Askab PSSI Kabupaten setempat pada tahun anggaran 2022 silam yang diduga ada penyelewengan dalam penggunaannya, dan tidak sesuai dengan NPHD.