Lagi, Kejari TTU Tahan Kades Birunatun.

Lagi, Kejari Ttu Tahan Kades Birunatun.
Kades Birunatun saat digiring masuk mobil Kejaksaan (Lius Salu)
Lagi, Kejari Ttu Tahan Kades Birunatun.
Kades Birunatun Saat Digiring Masuk Mobil Kejaksaan (Lius Salu)

KEFAMENANU,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur kembali lakukan penahanan terhadap kepala desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu setelah sebelumnya menahan kepala desa Botof dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Botof, (6/4/2021) lima hari lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambilah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Keya, SH mengatakan, penahanan terhadap kepala desa berinisial MT didukung bukti-bukti yang cukup yang menerangkan kades MT terlibat kuat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018-2020 desa Birunatun.

“Dan pada hari yang sama kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti dan dokumen lain yang digunakan untuk membeli item-item barang tersebut,”kata Andre tanpa rinci menyebutkan item-item barang yang dimaksud, di ruangannya Selasa (11/4/2021)

Baca Juga :  Kejari Malang Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Konsep Restoratif Justice

Dugaan kerugian negara, imbuh Andre diperkirakan mencapai Rp. 1, 3 Miliar dan saat ini ditahan di rutan polres TTU untuk 20 hari kedepan.

Saat penahanan, lanjut Andre tersangka bersama-sama dengan sejumlah perangkat desa, dan dua orang bendahara yaitu bendahara lama tahun 2017 dan 2018 dan bendahara baru 2019 dan 2020.

“Mereka sebagai saksi, yang ditahan hanya kepala desa saja sekira pukul 19.00 wita setelah melalui pemeriksaan dokter yang menyatakan sehat walafiat untuk dilakukan penahanan,”tutupnya.

Related posts