Kabupaten Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan penjemputan paksa terhadap Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang, Rini Pudji Astuti, yang saat ini bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten setempat, Rabu (16/4/2025).
Penjemputan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut dilakukan untuk menjalani hukuman di Lapas Wanita Kelas II A Malang akibat kasus pengadaan komputer fiktif pada 2008 silam. Kala itu Rini diketahui merupakan Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penjemputan tersebut.
“Benar, ini kasus yang lama, memang baru kami eksekusi hari ini setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA),” ucapnya, Rabu (17/4/2025).
Deddy menjelaskan, akibat perkara itu, menimbulkan kerugian daerah atas pengadaan komputer fiktif pada saat itu mencapai Rp 271 juta, yang dilakukan bersama beberapa orang lainnya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi Rini melakukan banding hingga kasasi yang membuatnya berstatus sebagai tahanan kota, bukan tahanan Rutan. Sehingga dia masih bisa menjalankan aktivitasnya,” jelasnya.
Sedangkan berdasarkan putusan MA terkait kasasi yang diajukan oleh Rini, MA menguatkan putusan Pengadilan. Menyatakan Rini bersalah dan harus menjalani hukuman selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta. Putusan itu berdasarkan Keputusan Kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.
Berdasarkan keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itulah, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan eksekusi badan terhadap Rini.